Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim
Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim. Saat tiba di kantor Kejati, Dahlan cukup cerdik mengalihkan pertanyaan para jurnalis. Dia lebih dulu menyapa wartawan hingga memasuki ruangan. Alhasil, Dahlan pun lolos dari pertanyaan wartawan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali memeriksa Dahlan Iskan, Senin (24/10). Pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kali keempat itu, masih sebagai saksi dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Pemprov Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung di Tahun 2003.
Selain Dahlan, pihak Kejaksaan hari ini juga memeriksa mantan Kepala Biro Aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Wisnu Wardhana. Pria yang akrab disapa WW ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Dahlan, tiba di Kantor Kejati Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya sekitar pukul 08.30 WIB, bersama rekan dan orang dekatnya. Saat datang, Dahlan masih tetap mengenakan baju warna biru, seperti saat menjalani tiga pemeriksaan sebelumnya.
Sebelum sempat dihujani pertanyaan, Dahlan cukup cerdik mengalihkan pertanyaan para jurnalis. Dia lebih dulu menyapa wartawan hingga memasuki ruangan. Alhasil, Dahlan pun lolos dari pertanyaan wartawan. "Anda dari wartawan mana?" tanya mantan Dirut PT PWU ini kepada wartawan satu persatu.
Terpisah, Kepala Kejati Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan, pemeriksaan Dahlan yang kali keempat ini pemeriksaan lanjutan sebagai saksi. Karena pemeriksaan sebelumnya belum tuntas. "Masih kita lakukan pemeriksaan. Hari pemeriksaan lanjutan," singkat Maruli.
Seperti diketahui, sebelum kasus dugaan korupsi aset BUMD Pemprov Jawa Timur ini, penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan terkait 33 aset di sejumlah daerah yang dikelola PT PWU tersebut. Dari 33 aset senilai total Rp 900 miliar itu, ditemukan dua yang bermasalah, yaitu di Kediri dan Tulungagung.
Kabarnya, aset berupa bangunan dan tanah di Kediri dan Tulungagung itu, dijual PT PWU di bawah NJOP (nilai jual objek pajak) pada Tahun 2003. Saat itu, Dahlam menjabat Dirut PT PWU di Tahun 2000 hingga 2010.
Namun Kuasa Hukum Wisnu, Daud Budi Sutrisno mengatakan tidak ada kerugian negara dan sesuai prosedur. "Yang jelas ini tidak ada kerugian negara dan sesuai prosedur," dalih Daud.