Dahlan menang praperadilan, Kejagung ambil alih kasus korupsi gardu
Saat ditanya apakah mantan Menteri BUMN itu akan ditetapkan sebagai tersangka kembali dalam kasus itu, ia menyatakan soal itu ditanyakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Kejaksaan Agung memutuskan ambil alih penanganan kasus korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan setelah praperadilan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus tersebut dikabulkan pengadilan.
"Waktu itu pertimbangannya ternyata bukan hanya di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tapi juga di Sumatera sehingga cakupan lebih luas. Nanti kami lihat seperti apa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/6). Dikutip dari Antara.
Saat ditanya apakah mantan Menteri BUMN itu akan ditetapkan sebagai tersangka kembali dalam kasus itu, ia menyatakan soal itu ditanyakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Yang pasti tentunya perkara apapun yang fakta dan buktinya cukup, akan ditindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin membenarkan kasus tersebut telah diambil alih Kejagung.
"Itu untuk efisiensi penyidikan sekaligus untuk perkara mobile listrik bisa disatukan, pemeriksaannya," katanya.
Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan pada Agustus 2015. Penetapan tersangka Dahlan oleh kejaksaan dianggap tidak sah.
Dalam kasus itu, sebanyak 15 orang terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Mereka di antaranya, Pelaksana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat Fauzan Yunaz; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Baten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Pikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Totot Fregantanto selaku pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) Jawa Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero), Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PT PLN (Persero).
Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) Pikitring Jawa Bali, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) Pikitring Jawa Bali, dan Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Mereka selaku panitia pemeriksa barang hasil pekerjaan pada pembangunan gardu induk 150 KV Jatirangon II dan Jatiluhur Baru PT PLN (Persero). Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.