Dakwaan dibacakan, Fredrich Yunadi cabut praperadilan di PN Jaksel
Pengacara Fredrich Yunadi mengakui telah mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menjelaskan mencabut permohonan tersebut lantaran dakwaan perkaranya hari ini sudah dibacakan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor.
Pengacara Fredrich Yunadi mengakui telah mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menjelaskan mencabut permohonan tersebut lantaran dakwaan perkaranya hari ini sudah dibacakan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor.
"Kemarin (7/2) sudah saya cabut. Percuma saya lanjutkan karena ini hanya sandiwara," kata Fredrich usai mendengarkan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
Dia mencontohkan saat Setya Novanto yang juga mantan kliennya melakukan praperadilan ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dia mengklaim KPK memiliki kuasa untuk memerintahkan hakim.
"Coba lihat teman-teman saya yang hakim tipikor, banyak yang mengadu ke saya, saya diteror pak kalau saya ga mau mengabulkan. Banyak hakim yang ngadu gitu ke saya, saya enggak perlu sebutkan siapa," cetus Fredrich.
Dalam kasus menyelidiki penyidikan KPK, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Dakwaan dibacakan, Fredrich Yunadi cabut praperadilan di PN Jaksel
Usai dengarkan dakwaan, Fredrich Yunadi ajukan eksepsi
Saat Setnov kabur ke Bogor, Fredrich pesan kamar VIP di RS Medika Permata
Fredrich Yunadi didakwa merekayasa sakit Setya Novanto untuk absen pemeriksaan KPK
Diduga halangi penyidik KPK, Fredrich Yunadi akan jalani sidang perdana