Dalam dua hari, Kejagung tangkap 2 buronan kasus korupsi
Kejagung menangkap pensiunan pegawai BUMN dan menangkap Mantan Bupati Demak, Endang Setyaningdyah.
Dini hari tadi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi pengadaan pupuk bersubsidi. Buronan tersebut atas nama Agus Ali Rizki, pensiunan pegawai BUMN PT. Bhanda Ghara Raksa. Penangkapan ini setelah Kejagung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang dan Tim Kejari Bangil.
"Dia DPO asal Kejaksaan Negeri Bangil ditangkap pada Hari Senin, tanggal 17 Februari 2014 sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Kaliurang Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowok Waru Kota Malang. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Untung Setia Arimuladi kepada wartawan, Jakarta, Senin (17/2).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangil Nomor Print-18/O.5.40/Fd.1/01/2011 tanggal 10 Januari 2011, Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi melakukan pengurangan stok pupuk (bersubsidi) milik PT. Petrokimia Gresik yang dikelola PT. Bhanda Graha Reksa (BGR) cabang utama Surabaya. Saat proyek berlangsung, Agus adalah Kepala Gudang Penyangga PT. BGR di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Bukan hanya Agus, sehari sebelumnya Kejagung bersama tim Kejari Demak menangkap Mantan Bupati Demak, Endang Setyaningdyah. "Dia DPO asal Kejaksaan Negeri Demak ditangkap pada Hari Minggu sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan S. Parman No.70, Semarang," ujarnya.
Wanita ini terbukti bersalah melakukan korupsi uang bantuan desa Pemerintah Kabupaten Demak sebesar Rp 2,1 miliar. Akibat perbuatannya, Endang terancam pidana penjara selama setahun dan denda senilai Rp 50 juta.
Baca juga:
Mendekam di Rutan Cipinang, Kasudinhub Ucok belum dicopot
Parkiran KPK penuh, puluhan motor sitaan milik Akil dipindahkan
Mafia hukum tumbuh subur di era Presiden SBY
Ahok angkat soal kasus dugaan korupsi Kasudinhub Jakbar
Jadi tersangka korupsi SKPD, Kasudinhub Jakbar acungi jempol
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).