Dalam rapat, Anggota Komisi III tanya perkembangan hukuman mati ke Jaksa Agung
Bambang menanyakan kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung untuk melaksanakan hukuman mati. Menurutnya, hambatan dan kesulitan yang dihadapi harus dibuka agar bisa dicari solusi bersama Komisi III.
Sejumlah anggota Komisi III DPR menanyakan Jaksa Agung M Prasetyo soal pelaksanaan hukum mati jilid IV terhadap para bandar narkoba dalam rapat kerja. Salah satunya datang dari anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Heri Purnama.
Bambang menanyakan kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung untuk melaksanakan hukuman mati. Menurutnya, hambatan dan kesulitan yang dihadapi harus dibuka agar bisa dicari solusi bersama Komisi III.
-
Apa yang menjadi kontroversi dari pernyataan Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika sempat viral lantaran melontarkan ide tentang para capres yang harusnya ada tes mengaji.
-
Kenapa karmin kontroversial? Meskipun dibuat dari bahan alami, namun pewarna karmin tidak lepas dari kontroversi.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kontroversi apa yang terjadi antara Atta Halilintar dan Tompi? Menurut penyanyi dan dokter bedah tersebut, apa yang dilakukan oleh kreator konten adalah sebuah kekeliruan besar. Terlebih saat mengetahui bahwa angka taksiran rumah senilai 150 miliar itu hanyalah trik untuk menarik perhatian penonton, bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
-
Siapa yang dikritik oleh netizen atas pernyataan Kartika Putri? Usulan yang disampaikan oleh Kartika Putri ternyata menimbulkan reaksi negatif dari sebagian netizen.
-
Bagaimana konflik antar kelompok terjadi? Konflik adalah warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
"Saya menanyakan masalah perkembangan terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap ke 4 terhadap tindak pidana narkotika dan apa yang masih menjadi kendala atau hambatan?," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
"Apakah ini berkaitan dengan masalah pengajuan peninjauan kembali atau ada masalah lain terutama tekanan dari dunia internasional," sambungnya.
Selain Bambang, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Erwin Tobing juga menanyakan hal sama. Erwin menyinggung soal amanat Presiden Joko Widodo agar semua lembaga penegak hukum berani memerangi peredaran narkoba.
"Bagaimana terkait perkembangan eksekusi mati terpidana narkoba? Padahal Pak Jokowi jelas menyebutkan bahwa perang melawan narkoba. Dia katakan harus berani dan gila, ini tidak ke BNN. Tapi berani dan gila ke polisi, ke kejaksaan, kepada karang taruna, kepada semua elemen masyarakat menghadapi ini," tegasnya.
Prasetyo memberikan tanggapan. Dia mengatakan banyak hal yang perlu diprioritaskan ketimbang pelaksanaan eksekusi mati terhadap gembong narkoba.
"Kami sudah lakukan itu dan itu lah komitmen dan keberanian kami yang sebelumnya belum pernah mengeksekusi sampai 18 orang. Tapi kembali saya katakan bahwa memang bangsa ini menghadapi persoalan penting yang perlu diprioritaskan," ujarnya.
Salah satu prioritas yang dilakukan pemerintah adalah Indonesia ingin masuk menjadi Dewan Keamanan tidak tetap PBB serta perbaikan di bidang ekonomi dan politik. Prasetyo juga menyebut, beberapa negara sudah mulai meniadakan hukuman mati.
"Kita sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik sementara mayoritas negara dunia sudah meniadakan hukuman mati," tuturnya.
Di samping itu, Prasetyo mengakui pihaknya memiliki hambatan untuk melaksanakan eksekusi mati dari aspek yuridis. Hal ini menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan grasi tidak dibatasi oleh waktu.
"Yuridis tadi sudah ada dinyatakan kendala2 dihadapi adanya putusan MK yg justru sekarang pembatasan pengajuan grasi itu dihapuskan sehingga orang bisa kapan saja mengulur waktu untuk mengajukan grasi termasuk PK dilakukan beberapa kali," ucapnya.
Secara teknis, dia mengklaim tidak sulit melakukan eksekusi hukuman mati. Hanya saja, kendala dihadapi menyangkut aspek yuridisnya. Masalah tersebut, kata dia, menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Agung.
"Kalau teknis sih mudah ketika problem yuridisnya sudah terpenuhi semua aspek teknisnya tinggal kita minta polisi siapkan regu tembak disiapkan tempatnya tinggal didor saja," tukasnya.
Baca juga:
KontraS sebut hukuman mati di Indonesia jauh dari proses hukum
KontraS sebut hukuman mati berpotensi jadi komoditas politik mendekati pilpres
Menkum HAM pertimbangkan opsi terpidana tak dieksekusi mati jika berkelakuan baik
Mantan Jaksa Agung ini dukung moratorium hukuman mati
KontraS sayangkan Indonesia masih terapkan hukuman mati