Dalami Kasus Korupsi, Kejagung Periksa Dua Mantan Direktur Askrindo
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahun anggaran 2016-2020. Giliran 5 orang saksi diperiksa pada Selasa (30/11) kemarin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahun anggaran 2016-2020. Giliran 5 orang saksi diperiksa pada Selasa (30/11) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, saksi yang diperiksa yakni inisial DSA selaku Sekretaris Perusahaan PT. Askrindo. Kemudian inisial IGPW selaku Mantan Pemimpin Wilayah Denpasar PT. Askrindo.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapakah Asha Ramadia Ananda Tanjung? Asha Ramadia Ananda Tanjung adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Ketiga, EJ selaku Kepala Divisi Akuntansi PT. Askrindo. Keempat, DH selaku Mantan Direktur PT. Askrindo Mitra Utama. Kelima, FCVT selaku Mantan Direktur PT. Askrindo Mitra Utama.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS," kata Leonard, dalam keterangannya, Rabu (1/12).
Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata Leonard.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga mantan karyawan PT AMU sebagai tersangka.
Pertama berinisial WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU). Kedua, berinisial FB selaku Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo. Ketiga AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.
Peran Tersangka
Peran daripada para tersangka, pertama WW meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT. AMU. Akibatnya, dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama secara tidak sah.
Cara itu dilakukan, dengan mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke Oknum di PT Askrindo secara tunai.
"Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Leonard.
Sedangkan tersangka FB, adalah pihak yang mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
"Untuk kemudian membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada 4 orang di PT Askrindo," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130 dan USD 762.900, serta SGD 32.000.
"Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)