Kesal Dipecat, Begini Cara Dua Pria Balas Dendam ke Mantan Bos
Korban adalah mantan majikan kedua pelaku, Daryanto (46), yang tinggal satu kampung.
Polisi meringkus dua pelaku pencurian karet milik seorang petani. Para pelaku melakukan kejahatan itu lantaran kesal dipecat korban.
Kedua pelaku adalah HD (41) dan SS (38), yang semuanya warga Batumarta, Kecamatan Madang Suku III, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sementara korban adalah mantan majikan kedua pelaku, Daryanto (46), yang tinggal satu kampung.
Peristiwa itu bermula saat korbam mendapati pintu gudang penyimpanan karet miliknya sudah dalam keadaan terbuka, Senin (9/9) siang. Korban kaget jumlah karetnya berkurang tiga keping dengan berat berkisar 215 kilogram.
Korban pun berkeyakinan karet miliknya hilang dicuri. Hal itu membuatnya langsung melapor ke kantor polisi.
Berbekal informasi, polisi meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan beberapa jam kemudian. Petugas menemukan tiga kunci gembok dan uang tunai Rp491 ribu dari hasil penjualan karet oleh kedua pelaku.
"Kedua tersangka mengakui menjadi pelaku pencurian dan langsung dijual," ungkap Kapolsek Lubuk Raja Ipda Indra Gunawan, Rabu (11/9).
Kedua tersangka tak lain adalah bekas pegawai korban. Mereka kesal baru saja dipecat sehingga menaruh dendam hingga melakukan pencurian.
"Kedua tersangka tak terima dipecat, jadi nekat mencuri karet mantan bosnya," kata Indra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman pidana tujuh tahun penjara. Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres OKU sekaligus penahanan.