Dalami kasus reklamasi, KPK kembali panggil Wakil Balegda DPRD DKI
Selain Merry ada lima saksi lainnya yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma. Merry kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi yang terseret kasus penerimaan suap pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dari PT Agung Podomoro Land.
Selain Merry ada lima saksi lainnya yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.
"Saksi yang dipanggil untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (12/4).
Kelima orang saksi lainnya adalah Gamal Sinorat (Asda Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta), Tuti Kusumawati (Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah), David Halim (Kepala Direktorat Perizinan PT Agung Podomoro Land, Caterine Lidya sekretaris finance director PT Agung Podomoro Land), terakhir ada Trinanda Prihantoro (karyawan PT Agung Podomoro Land).
Pantauan merdeka.com, belum ada saksi yang dijadwalkan hari ini diperiksa tiba di gedung KPK, baru Trinanda saja yang tiba di gedung KPK. Trinanda sendiri merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.