Dalami Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Periksa 7 Orang Saksi
Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi dalam kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri) yang menjerat Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun (NBU).
"KPK melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hari ini di Polres Barelang. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka NBU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/10).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Ketujuh orang yang diperiksa tim penyidik di Polres Barelang, Batam, Kepri adalah Direktur PT Dian Cipta Jaya, A Lim Al A Boi; Direktur Utama PT Batam Steel Indonesia, Jimmy Lee; Direktur PT Citra Mandiri Terminal yang juga Direktur Citra Shipyard, Jovan.
Kemudian Direktur PT Putra Flonara Perkasa, U Lai; Direktur PT Batam Lestari yang juga Direktur Kepri Fantasy Resort, Iskandar Tio; Direktur PT Citra Kelong Barelang, Dju Hiang; dan Direktur PT Cipta Karya Maritim, Ardra Teja Bhaswara.
Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).
Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.
Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.
Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp132.610.000 dari kediaman Nurdin.
Selain itu, tim penyidik juga menyita 13 tas, kardus, dan plastik di Kamar Gubernur Nurdin. Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp3.5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun
Kembali Diperiksa KPK, Nurdin Basirun Tampilkan Muka Lesu
Dugaan Suap Gubernur Kepri, Abu Bakar Jalani Sidang Dakwaan
KPK Kembali Periksa Nurdin Basirun dan Taswin Nur
KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Kepri Nonaktif
Kembangkan Kasus Gubernur Kepri, KPK Geledah Kantor BPKAD dan Bappelitbang