Dalami Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Lima Orang Saksi
Lalu, mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kejaksaan Agung melalukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kelimanya diperiksa pada Jumat (18/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonar Eben Ezer mengatakan, saksi yang diperiksa AK selaku Ibu Rumah Tangga yang diperiksa sebagai saksi terkait klarifikasi blokir SID.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"NS selaku Direktur Utama PT. Evergreen Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri. JTH selaku pihak swasta/tukang loak. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir SID," kata Eben dalam keterangannya.
"FV selaku Karyawan Swasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir SID. TIW selaku Presiden Komisaris PT. Prima Cakrawala Abadi, Tbk. Saksi diperiksa terkait nominee Tersangka HH," sambungnya.
Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh pihaknya, papar Eben, untuk menemukan fakta hukum terkait perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," ujarnya.
Lalu, mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," tutupnya.
Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari perkara Jiwasraya.
Jampidsus telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.
Hingga saat ini nilai sementara aset sitaan yang telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp7 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang yang sudah disita.
Baca juga:
16 Mobil Sitaan Kasus PT Asabri Dilelang, Pemerintah Harap Bisa Tutup Kerugian Negara
Kejagung Periksa Dua Saksi Dalam Dugaan Korupsi PT Asabri
Kasus Asabri, Kejagung Periksa Direktur Maybank Aset Management
Kejagung Periksa Empat Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Asabri
Usut Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Dua Orang Direktur dan Satu CEO
Dalami Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 10 Orang Saksi