Dalami peran Budi Supriyanto, Sekjen DPR kembali dipanggil KPK
Penyidik bahkan harus menjemput paksa politikus Golkar tersebut karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti hari ini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Winan untuk Budi Supriyanto (BSU), tersangka penerima hadiah dari proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Winan sebelumnya juga pernah diagendakan untuk hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.
"Tidak dapat hadir jadi di jadwal ulang. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (17/3).
Penyidik KPK juga memanggil beberapa orang saksi lainnya di antaranya dua anggota DPR Fraksi PKB Fathan, Alamudin Dimyati Rois, terakhir Fauzi H Amro, anggota DPR RI komisi V Fraksi Hanura.
Seperti diketahui, Budi merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus proyek jalan ini. Penyidik bahkan harus menjemput paksa politikus Golkar tersebut karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Budi dijemput paksa oleh penyidik di Rumah Sakit Muhammadiyah Roemani, Surabaya, Selasa (15/3).
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.