Dalami peran Markus Nari di proyek e-KTP, KPK periksa lima saksi
Dalami peran Markus Nari di proyek e-KTP, KPK periksa lima saksi. KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk lima orang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yaitu Markus Nari (MN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terus mendalami kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik). KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk lima orang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yaitu Markus Nari (MN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dari pihak Swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Hari ini akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk kasus KTP elektronik tersangka MN," kata Febri dalam keterangan, Jakarta Selatan, Senin (28/8).
Lima saksi yang bakal diperiksa adalah pihak Swasta yaitu Winata Cahyadi, Wiraswasta yaitu Vidi Gunawan, Pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu Ruddy Indrato Raden, Pegawai Negeri Sipil BPP Teknologi yaitu Meidy Layooari, dan terakhir Pegawai Negeri Sipil BPPT yaitu Tri Sampurno.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
"Markus Nari (MN) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2013 pada Kemendagri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sehingga negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-e di DPR.
"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, indikasi peran Markus Nari (MN) adalah bersama sejumlah pihak lainnya, Markus Nari (MN) diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek KTP-e," kata Febri.
Kedua, kata Febri, pada 2012 sedang dilakukan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP-e tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
"Markus Nari (MN) diduga meminta uang kepada Irman atau terdakwa I sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka Markus Nari (MN)," tuturnya.
Febri menyatakan indikasi penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan kasus ini.
Terhadap Markus Nari disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.