Dalih jadi PNS, Fuad Amin palak pekerja harian lepas Rp 15 juta
Fuad Amin juga sering mengambil persentase dari pencairan dana operasional daerah atau kegiatan milik berbagai dinas.
Bekas Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron kerap meminta uang kepada pekerja harian lepas Pemerintah Kabupaten setempat. Uang itu diminta Fuad dengan dalil bisa mengangkat para pekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu terungkap saat Bendahara Dinas Perhubungan periode 2012-2014, Nur Kholifah bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap gas Bangkalan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Fuad Amin. Nur Kholifah mengaku pernah memberikan uang kepada Fuad Amin sebesar Rp 15 juta agar dirinya diangkat sebagai PNS.
"Benar saya membayar Rp 15 juta untuk proses pengangkatan," ujar Nur Kholifah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/8).
Nur Kholifah tak membantah jika beberapa rekannya pun ikut menyerahkan 'upeti' kepada Fuad Amin. Menurut pengakuannya, semua rekannya di Dinas ikut dipalak Fuad Amin dengan jumlah yang sama.
"Besarannya sama. Kalau engga (bayar), konsekuensinya ya itu, nggak diangkat," ungkapnya.
Selain itu, Fuad Amin juga sering mengambil persentase dari pencairan dana operasional daerah atau kegiatan milik berbagai dinas di Kabupaten Bangkalan.
"Kami menyetor ke bagian keuangan, namanya Ibu Ririn. Jadi setiap bulan menyetor. Dimasukan ke dalam amplop. Kalau kurang biasanya kita ditelepon," jelas dia.
Nur Kholifah menuturkan di Dinas Perhubungan, Fuad Amin mendapatkan 'fee' 10 persen dari setiap kegiatan Dinas yang anggarannya di bawah Rp 5 juta. Sedangkan, setiap kegiatan yang lebih dari 5 juta Fuad Amin meminta 20 persen.
"Bendahara sebelum saya juga begitu, dan dari keuangan menginstruksikan seperti itu. Tidak ada aturan tertulis. Uangnya diserahkan ke Bapak Bupati," pungkas Nur Kholifah.