Dalih Stafsus Eks Menkominfo Johnny Plate Terima 'Sangu' Rp100 Juta per Bulan: Saya Enggak Tahu Itu Uang BTS
Hanya saja pada saat itu, Dedi sempat mempertanyakan uang honor yang diterima karena merasa tidak pernah mengajukan akan hal tersebut.
Total Dedi terima Rp1,5 miliar dari Plate
Dalih Stafsus Eks Menkominfo Johnny Plate Terima 'Sangu' Rp100 Juta per Bulan: Saya Enggak Tahu Itu Uang BTS
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali melangsungkan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan Staff Khsusus (Stafsus) Menkominfo, Dedi Permadi.
Dedi dihadirkan sebagai saksi di hadapan terdakwa, Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
- Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
- Eks Stafsus Plate Ngaku Tak Nyaman Terima 'Sangu' Rp1,5 M, Hakim: Kalau Bilang Enggak Mau, Terus Buat Apa?
- Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo
- Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Dedi mengaku selama menjabat salah satu Stafsus Menkominfo Plate, ia pernah menerima sejumlah uang senilai Rp100 juta. Uang tersebut merupakan uang intensif dari Plate sebagai penghargaan kepadanya.
Hal itu disampaikan Jhonny Plate kepada Dedi saat bertemu empat mata.
"Jadi sekitar bulan Desember 2020 saya lupa tanggalnya pada waktu itu pak Menteri Jhonny memanggil saya ke ruangan berdua, beliau menyampaikan bahwa akan memberikan honor tambahan karena saya sudah bekerja banting tulang untuk membantu beliau," kata Dedi di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Dedi menjelaskan, sebagai stafsus Menkominfo tentu harus kerja ekstra membantu untuk Jhonny. Bahkan di saat akhir pekan.
Dedi melanjutkan, pada bulan Februari 2021 dirinya kembali dipanggil oleh Plate yang akan segera mencairkan honor tambahan. Uang itu nantinya akan diurus oleh bagian Tata Usaha Kemenkominfo, Happy.
Hanya saja pada saat itu, Dedi sempat mempertanyakan uang honor yang diterima karena merasa tidak pernah mengajukan akan hal tersebut.
"Itu yang langsung saya tanyakan Yang Mulia, saya sampaikan 'izin pak menteri, saya kalau dapatkan honor tambahan harus jelas asalnya, harus legal, saya tidak mau kalau tidak jelas atau tidak legal', saya sampaikan sejak saya diberi tahu akan mendapatkan. Saya Enggak Tahu Itu Uang BTS 4G,"
kata Dedi.
Akhirnya, uang Rp100 juta itu diterima Dedi pada Maret 2021 dengan cara di transfer ke rekening koran Mandiri. Uang tersebut diterimanya dengan dengan rentang nilai Rp60-100 juta.
"Kalau di rekening koran saya
22 kali, dalam satu bulan bisa beberapa kali, perbulan itu rangenya antara Rp60 sampai Rp100 juta," bebernya.
"Ada lah menerima beberapa kali transfer kesemuanya itu berapa diakumulasikan, berapa," tanya hakim ketua Fahzal Hendri.
"Sekitar Rp1,5 miliar," jawab Dedi.