Damayanti & Budi tersangka, KPK kembali bidik anggota Komisi V DPR
Selain Damayanti dan Budi, dalam kasus suap di Kementerian PU-Pera ini KPK telah menetapkan 3 tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus gencar melacak penerima uang panas dari proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Baru ini, KPK menetapkan politikus Fraksi Golkar komisi V DPR, Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka penerima hadiah guna memuluskan proyek jalan tersebut.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, selain Budi ada beberapa anggota komisi V DPR lainnya yang menerima uang panas tersebut. Namun saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Yang mengembalikan hanya Budi, yang lain (menerima uang) ada , tunggu saja kerja anak-anak (penyidik KPK)," kata Agus kepada merdeka.com, Kamis (3/3).
Seperti diketahui, Rabu (2/3) KPK menetapkan Budi Supriyanto sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah dari proyek jalan Pulau Seram di Kemenpupera. Sebelumnya politikus Golkar tersebut berniat untuk mengembalikan uang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK, namun ditolak.
Alasannya, KPK menolak pengembalian uang yang diberikan oleh tersangka lain, Julia Prasetyarini adalah karena uang tersebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka lain dalam yakni Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
"Berdasarkan laporan tersebut dilakukan analisis dan koordinasi dan diputuskan bahwa laporan tersebut ditolak karena berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat itu sedang ditangani KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (2/3).
Uang senilai 305 dollar Singapura itu diduga merupakan janji dari Abdul Khoir agar WTU mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tahun anggaran 2016. Akibat perbuatannya, Budi Supriyanto disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tak cuma Budi, sebelumnya KPK juga menangkap tangan Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus yang sama. Kasus ini diyakini bakal merembet ke banyak anggota Komisi V DPR lainnya. Sebab, KPK tengeh gencar memanggil anggota komisi V DPR lain seperti Fathan, Alamuddin, Fauzi H Amro. Selain itu, staf ahli anggota komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Jailani, sering dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus suap di Kementerian PU-Pera.
Kasus ini terungkap bermula saat KPK pada hari Rabu (13/1) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai tempat. 6 orang diamankan KPK dalam operasi senyap tersebut. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana. Kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota komisi V DPR fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 ribu sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
KPK periksa Julia Prasetyarini terkait kasus suap Kemenpupera
Bamsoet sebut Golkar tak intervensi KPK soal kasus Budi Supriyanto
Damayanti kembali diperiksa KPK terkait suap di Kementerian PU-Pera
Damayanti dan Budi tersangka, Akom janji perketat ruang korupsi DPR
Tantowi sebut Golkar tidak buru-buru pecat Budi Supriyanto
KPK sita 305 ribu dolar Singapura milik anggota DPR Budi Supriyanto
Golkar akan pecat Budi Supriyanto jika sudah jadi terdakwa
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023