Damayanti kesal saksi Alamuddin bohong soal isi pertemuan di hotel
Saksi Alamuddin berdalih tak dengar pembicaraan soal proyek jalan karena suara musik di kafe terlalu besar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi mantan anggota DPR Komisi V, Damayanti Wisnu. Sidang hari ini mendengarkan kesaksian dari anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois, soal proyek korupsi proyek jalan di Maluku.
Pada persidangan bertanya pada Alamuddin tentang pertemuannya dengan dengan Damayanti di kamar nomor 621 Hotel Ambara, Jakarta Selatan pada Oktober 2015. Di sebut-sebut pertemuan itu membahas program aspirasi.
"Tidak pernah melakukan pertemuan di kamar itu. Tidak pernah juga ada pembahasan program aspirasi," kata Alamuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8).
Dia mengaku pernah bertemu di hotel itu tapi bukan di kamar 621. Dalam pertemuan itu hadir juga dua anggota Komisi V DPR lainnya yakni Budi Supriyanto dari fraksi Golkar, Fathan Subchi dari fraksi PKB, dua staf Damayanti yakni Dessy dan Julia, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Alamuddin juga tidak mengetahui apa yang dibahas Damayanti saat mereka bertemu di kafe Hotel Ambara. Dia beralasan duduk di meja yang berbeda dengan Damayanti.
"Saya tidak mendengar apa yang mereka bahas karena saat itu ada live music. Jadi suaranya berisik," imbuh Alamuddin.
Usai sidang, Damayanti menegaskan pertemuan itu pernah terjadi. Bahkan katanya, dalam pertemuan di kamar 612 itu sengaja dilakukan sebelum mereka berkumpul di Kafe Hotel Ambara.
"Kita kumpul di kamar 621 untuk program aspirasi di Maluku. Sebelum datang juga sudah ada pemberitahuan dan diketahui oleh Pak Alam, jadi tidak mungkin kalau tidak tahu," beber Damayanti.
Selain itu, saat berada di kafe, kata Damayanti, posisi duduk mereka pun tidak berjauhan. Dia juga menyatakan tidak ada acara live music sehingga percakapan di antara mereka bisa di dengar dengan jelas.
Kuasa hukum Damayanti, Wirawan Adnan, mengaminkan ucapan kliennya. Dia mengatakan adanya perbedaan fakta dalam pertemuan yang diungkapkan Alamuddin dengan kliennya tersebut.
"Pernyataan Alamuddin itu berbohong, yang jelas mereka bertemu beberapa kali. Dia (Alamuddin) bilang cuma sekali ketemu di hotel untuk bahas program aspirasi dengan Bu Damayanti, padahal sudah berulang kali," tegas Adnan.
Baca juga:
KPK ogah tanggapi isu bocornya OTT politisi PDIP Damayanti
Suap proyek Kementerian PUPR dibahas di rapat tertutup
Kasus Damayanti, proyek pelebaran jalan tidak dibahas dalam rapat
Ganti Damayanti yang ditangkap KPK, Dewi Aryani akan kembali ke DPR
Jaksa sebut Damayanti beri ratusan juta ke pilkada Semarang & Kendal
Damayanti sebut kesaksian politisi PKB penuh kebohongan
Muhidin mengelak soal kode jatah anggota DPR proyek jalan di Ambon
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.