Dana aspirasi DPR, Jokowi sebut semua pihak harusnya prihatin
"Presiden mengharapkan semua pihak untuk ikut prihatin dengan kondisi rakyat, berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran."
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui sidang paripurna, Selasa (23/6), telah menyetujui usulan program pengembangan daerah pemilihan atau disebut dana aspirasi masuk RAPBN 2016.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengamini usulan tersebut. Bahkan, Jokowi memberi sinyal tidak setuju atas usulan dana aspirasi.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi justru meminta semua pihak, termasuk para anggota dewan, untuk prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini. Jokowi menegaskan, pemerintah akan terus memanfaatkan anggaran dengan seefektif dan seefisien mungkin untuk pembangunan.
"Jadi Presiden mengharapkan semua pihak untuk ikut prihatin dengan kondisi rakyat, berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran semaksimal mungkin, seefektif mungkin. Nah oleh karena itu dana aspirasi yang itu kalau itu apalagi diartikan sebagai sebuah item belanja yang baru dan kemudian di luar program yang seperti direncanakan ya itu jelas tidak bisa, begitu," kata Pratikno kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Pratikno menjelaskan, berkali-kali Presiden Jokowi mengingatkan untuk melakukan efisiensi anggaran. Dana aspirasi, kata dia, merupakan pos anggaran yang masuk dalam kategori belanja.
Apalagi, lanjut Pratikno, saat ini kondisi ekonomi global sedang bergejolak. Oleh karena itu, untuk memahami keadaan rakyat perlu dikaji lebih lanjut mengenai dana aspirasi tersebut.
"Dana aspirasi di situasi ekonomi global ini kan sedang bergolak, Indonesia terkena dampaknya, masyarakat menghadapi kesusahan, pertumbuhan ekonomi kita juga tidak seperti yang diharapkan semula. Oleh karena itu kita harus benar-benar efektif, efisien untuk mengelola dan memanfaatkan anggaran kita sebaik-baiknya, APBN kita sebaik mungkin," imbuhnya.
Seperti diketahui, dana aspirasi yang diusulkan DPR dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 11,2 triliun atau Rp 20 milyar per anggota. Otomatis, bagi wilayah yang memiliki perwakilan anggota DPR banyak, maka akan memperoleh dana aspirasi dengan jumlah yang lebih besar.