Dana Bagi Hasil Pertambangan Berlaku, PAD Kutai Timur Melonjak Drastis
Penyumbang terbesar PAD pada tahun ini berasal dari profit sharing (dana bagi hasil).
Nilainya pun fantastis mencapai Rp745 miliar.
- Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
- Ini Dia Empat Perusahaan BUMN Bermasalah dalam Kelola Dana Pensiun, Rugikan Negara Rp300 Miliar
- Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Dana Bagi Hasil Pertambangan Berlaku, PAD Kutai Timur Melonjak Drastis
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur melonjak tajam di tahun 2023 ini. Nilainya pun fantastis mencapai Rp745 miliar. Ini tentu saja terlampau jauh dari target yang ditetapkan yakni Rp237 miliar.
Lonjakan ini tidak lepas dari dana bagi hasil pertambangan batu bara yang mulai diterapkan tahun ini.
"Ini menjadi salah pencapaian luar biasa dan kado yang istimewa bagi masyarakat Kutai Timur di usianya yang menginjak ke-24 tahun ini," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kutai Timur, Syahfur.
Penyumbang terbesar PAD pada tahun ini berasal dari profit sharing (dana bagi hasil). Salah satunya berasal dari perusahaan pertambangan yang beroperasi Kutai Timur yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC).
"Ini menjadi salah satu upaya kita bersama, seluruh Bapenda Kabupaten/Kota yang diinisiasi oleh Bapenda Kaltim, agar dana bagi hasil ini bisa masuk dalam komponen pendapatan kita," ujarnya.
Pendapatan tersebut imbas dari berlakunya regulasi baru yang diterbitkan oleh Kementraian Sumber Daya dan Mineral, terkait Perubahan status izin dari PT KPC yang sebelumnya dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi lzin Usaha Pertambagan (IUP) khusus.
"Jadi di akhir tahun mereka (PT KPC) pasti menghitung keuntungan bersihnya dari hasil kegiatan. Dari situ ada bagian untuk daerah dan alhamdulillah kita mendapatkan yang terbesar se-Kaltim yakni Rp 500 miliar lebih dan ini secara otomatis menambah PAD kita," ungkapnya.
Selain itu, dengan adanya regulasi tersebut, maka dipastikan Kutai Timur setiap tahun akan menerima dana bagi hasil berdasarkan hasil keutungan bersih dari setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, yakni PT KPC.
"Mudah-mudahan kegiatan usahanya semakin membaik dan harga batubaranya bagus, otomatis pendapatan kita juga akan meningkat lagi buat daerah," ujarnya.