Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek RSP Boking di Kabupaten TTS
Masih ada tiga tersangka lain yang sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menahan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek RSP Boking di Kabupaten TTS
Kedua tersangka yang ditahan adalah BY alias Barince yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan AFL alias Andre Feby Limanto selaku peminjam bendera dan merupakan kontraktor pelaksana.
Mereka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda NTT, Jumat (13/10). "Kami sudah mengambil keterangan dua orang tersangka. Jadi dua tersangka ini kami sudah berkeyakinan dan sudah memenuhi kelengkapan sesuai permintaan kejaksaan, sehingga dua orang tersangka ini kami lakukan penahanan," jelas Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Kedua tersangka akan ditahan di Polda NTT 20 hari ke depan. Sebenarnya ada lima orang tersangka, namun baru dua orang yang ditahan. Tiga orang lainnya akan dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara Rp16.526.472.800. Kontrak perencanaan RSP Boking dilakukan pada 30 Mei 2017 sebesar Rp812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017.
Untuk perencanaan, pihak konsultan hanya melibatkan lima tenaga ahli yang seharusnya 17 orang. Produk perencanaan belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS padahal sudah terbayarkan Rp520.270.088 atau 40 persen.
Kontrak pelaksanaan pada bulan Agustus 2017 senilai Rp17.459.000.000 dimenangkan PT Tangga Batu jaya Abadi. Waktu pelaksanaan 80 hari kalender sejak 11 Oktober hingga 30 Desember 2017.
PT Tangga Batu Jaya Abadi meminjamkan pekerjaan kepada Andre Febi Limanto dengan fee Rp209 juta lebih. Seluruh pekerjaan pembangunan di subkontrakkan Ir MZ ke Andre Febi Limanto yang tidak sesuai Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara kontrak pengawasan pada 16 Oktober 2017, pagu anggaran Rp 199.850.000 untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan tidak melibatkan tenaga ahli dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.
Untuk proses hukum, sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang. Status kasus pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Juga dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP NTT dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres TTS ke Polda NTT.
Penyidik sudah memeriksa 62 saksi dan sudah ada supervisi oleh KPK RI. Gelar perkara telah dilakukan pada 12 Juni 2023 di Bareskrim dan di KPK pada 13 Juni 2023. Penetapan tersangka dilakukan di Polda NTT pada tanggal 21 Juni 2023.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait, fee pinjam bendera Rp292.000.000 dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS sebesar Rp181.700.000.
Kaswandi Irwan menambahkan, kedua tersangka hari ini ditahan agar tidak menghambat penyelidikan selanjutnya. "Terjadi total lost dalam perkara ini, sehingga rumah sakit tidak dapat difungsikan sama sekali," tutupnya.