Dana Hibah Tasikmalaya 'Disunat', Penerima Hanya Bisa Pakai Renovasi Keramik Sekolah
Para penerima dana hibah mengaku kaget uang diterimanya dipotong hingga ratusan juta rupiah.
Delapan saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi dana hibah di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Penerima bantuan tidak menyangka nominal bantuan akan dipotong sampai ratusan juta.
Hal itu mengemuka dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya 2017, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (17/12). Delapan saksi dihadirkan.
-
Apa yang terjadi dengan bocah di Tasikmalaya? Ada-ada saja kejadian yang menimpa bocah 3 tahun asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia tak berhenti menangis usai kepalanya tersangkut di kaleng wafer.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Kapan Sumatra Thawalib resmi didirikan? Pada tahun 1918, nama Koperasi Pelajar berubah menjadi Sumatra Thawalib yang dicanangkan oleh Ichwan, El Yunusy, Jalaluddin Thalib, dan Inyiak Mandua Basa pada tahun 1919.
-
Apa saja julukan yang melekat di Tasikmalaya? Wilayah ini awalnya memiliki julukan “Kota Santri” di mana pada 1980-an, hampir di tiap kecamatan berdiri pondok pesantren.Kota ini juga melahirkan sosok penggerak agama Islam terkemuka, salah satunya Zainal Mustafa. Dari sana julukan kota santri melekat di Tasikmalaya. Berkembangnya industri bakso di Tasikmalaya juga membuat kota ini mendapat julukan Kota Bakso. Ini karena banyaknya perantauan asal Tasik di kota-kota besar yang membuka warung bakso dengan penyematan kata Tasik atau Tasikmalaya.
-
Kapan doa takziah dibaca? Bacaan doa takziah bisa diamalkan saat kita sedang melayat ke keluarga orang yang baru saja meninggal dunia.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
Salah seorang penerima hibah, Kandi (29) mengatakan, bahwa gedung lembaga pendidikan keagamaan bernama Al Munawaroh Cibogo yang ia kelola dalam kondisi yang rusak.
Singkat cerita, ia bertemu dengan Setiawan yang juga salah seorang terdakwa dalam kasus ini. Setiawan menawarkan bantuan hibah dari Pemkab Tasikmalaya syaratnya hanya menyerahkan KTP, tanda tangan dan buka rekening Bank BJB.
Selebihnya, soal pembuatan proposal hingga akta pendirian yayasan seperti sertifikat badan hukum lembaga pendidikan pun akan dibuatkan oleh Setiawan.
Kandi yang mengaku awam terkait urusan administrasi itu merasa terbantu. Ia berencana menggunakan bantuan dana hibah untuk perbaikan sekolah peninggalan orang tuanya. Apalagi, ia mendapat kabar bahwa dana yang akan cair sebesar Rp 150 juta.
"Setiawan mengatakan semuanya akan diurus, mulai dari pembuatan proposal hingga semua syarat lainnya untuk proses pencairan," ujar Kandi menjawab sejumlah pertanyaan dari Andi Adika Wira selaku jaksa penuntut umum hingga M Razad selaku ketua majelis hakim.
Akhirnya, di hari pencairan mereka berdua mencairkan dana Rp 150 juta ke Bank BJB di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah berkas pun ditandatangani sebagai syarat. Hanya saja, saat ia akan membawa uangnya, Setiawan hanya memberikan Rp 15 juta.
"Saya hanya bisa protes dalam hati, keberatan sebetulnya," ujarnya.
Akhirnya, rencana untuk merenovasi gedung sekolah pupus. Ia memanfaatkan bantuan hibah untuk memasang lantai keramik.
Penerima hibah lain, pemilik yayasan dan Pesantren Al Munawaroh, Komar (50) menyatakan hal yang sama. Bedanya, ia mendapat dana hibah dua kali, masing-masing untuk Yayasan pada Januari 2017 sebesar Rp 150 juta. Lalu bantuan untuk pesantren di akhir tahun sebesar Rp 250 juta.
Semua urusan pengajuan hingga berkas persyaratan diurus oleh Setiawan. "Saya hanya tanda tangan saja dan buka rekening di Bank BJB," ujar Komar.
Saat pencairan, uang total yang diterima hanya Rp 35 juta dari yang dijanjikan total Rp 400 juta. Ia yang keberatan tidak mendapatkan jawaban dan penjelasan dari Setiawan. "Saya tentu keberatan," ucapnya.
Sementara itu, Setiawan yang diberi kesempatan menanggapi kesaksian mengaku sudah memberitahu ada komitmen pemotongan. Namun, ia berkilah tidak mengetahui besaran nominal pencairan.
"Sudah komitmen dari awal ada potongan 90 persen. Tapi saya tidak tahu uang yang cairnya sebesar dimaksud itu," ujarnya.
Hakim M Razad dan jaksa Andi Adika Wira kemudian menanyakan tanggapan Setiawan kepada saksi yang hadir. Hasilnya, dua saksi membenarkan pernyataan Setiawan, sisanya mengaku tidak diberitahu pemotongan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini sejumlah pihak terlibat. Mereka adalah Sekda Tasikmalaya non aktif, Abdul Kodir yang menjadi terdakwa merupakan orang yang memberikan ide.
Polda Jabar pun menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin.
Kemudian PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, serta tiga warga sipil di antaranya Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Baca juga:
'Disunat' Hingga 90 Persen, Ini Peran Tersangka Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya
Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya, Uu Disebut Minta Sekda Cari Yayasan Penerima
Pemkab Tasikmalaya Andalkan Dana Hibah Meski Rawan Jadi Bancakan
Kasus Korupsi di Tasikmalaya, Emil Serahkan ke Penegak Hukum
Kejati Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Tasikmalaya
Kasus Korupsi Hibah Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Tak Masuk Daftar Saksi
Kasus Dana Hibah, Bupati Tasikmalaya Tolak Komentar