Dana pensiunan pos dikorupsi, negara rugi Rp 1,9 miliar
Modus yang dilakukan tersangka dalam kasus itu adalah menyalahgunakan uang negara.
Kejati Jawa Barat (Jabar) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Yayasan Dana Pensiunan Pos (Dapenpos). Kasus yang menyeret petinggi Dapenpos, K, itu merugikan negara Rp 1,9 miliar.
"Ya, sekarang penyidikan sepertinya sudah selesai, sedang persiapan pelimpahan. Tersangkanya satu atau dua orang, saya agak lupa," kata Kepala Kejati Jabar, Feri Wibisono saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan LL RE Martadinata, Bandung, Jumat (12/2).
Modus yang dilakukan tersangka dalam kasus itu adalah menyalahgunakan uang negara. Tersangka diketahui telah menjual dan melepas aset-aset milik Dapenpos. Padahal jelas Dapenpos harusnya bisa mengelola dana pensiun karyawan PT Pos.
"Itu ada uang karyawan. Namun demikian, modal awalnya itu berawal dari PT Pos, dari BUMN. Dan Dapenpos ini menggunakan fasilitas PT Pos," ujarnya.
Sehingga dalam penyelidikan sementara Kejati Jabar menemukan adanya kerugian negara. "Dapenpos itu adalah keuangan negara," lanjutnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Bambang Bachtiar menyatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap K. Pihaknya tinggal menanti pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Sedang persiapan, tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,9 miliar," tandasnya.