Dana saksi dari APBN tak sesuai konsep Pilkada Serentak
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, menilai usulan dana saksi dari partai politik melalui APBN sebagai ide liar. Usulan tersebut dinilai tidak sesuai semangat dan konsep Pemilu Serentak 2019 dalam melakukan efisiensi anggaran.
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, menilai usulan dana saksi dari partai politik melalui APBN sebagai ide liar. Usulan tersebut dinilai tidak sesuai semangat dan konsep Pemilu Serentak 2019 dalam melakukan efisiensi anggaran.
"Kita belajar dari pemilu ke pemilu dari awal orde reformasi dari awal bicara anggaran hasil perubahan-perubahan pemilu 2009 harapannya mengarah ke sistem yang efisien. Kok sekarang malah membebani anggaran terutama teknis penyelenggaraan baik Pileg dan Pilpres," kata Roy di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (11/5).
Pansus RUU Pemilu, kata dia, seharusnya membuat regulasi penyelenggaraan Pemilu yang lebih efisien dan efektif dilihat dari segi anggaran. Namun, usulan dana parpol dinilai justru akan menambah beban APBN karena jumlahnya yang besar.
"Maka dana pemilu harusnya makin efisien berkurang kalau ke depan makin bertambah tidak sesuai dengan semangat," tegasnya.
Apalagi, menurut Roy, bentuk pertanggungjawaban dari dana saksi dari partai politik tidak jelas. Muncul usulan, subsidi dana saksi disalurkan lewat penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu, sementara partai bertugas sebagai mencari saksi-saksi di TPS. Roy berpendapat, usulan itu tidak tepat karena Bawaslu bertugas mengawasi dana Pemilu bukan ke masalah teknis semisal saksi pemilu.
"Nah kalau diserahkan ke Bawaslu Bawaslu tugasnya mengawasi. Anggaran pengawasan pemilu bukan saksi pemilu," ujarnya.