Dapat remisi HUT RI ke 70, 546 napi di 44 Lapas Jateng bebas
5.123 Narapidana yang tersebar di 44 Lapas di Jateng terima remisi.
Sebanyak 5.123 narapidana (napi) yang tersebar di 44 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah (Jateng) akan memperoleh remisi pada Hari Ulang tahun Kemerdekaan (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 70 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus besok.
Dari ribuan napi yang mendapatkan remisi itu, 546 napi di antaranya akan menghirup udara segar atau dibebaskan dari Lapas yang tersebar di Jateng itu pada 17 Agustus 2015 besok.
"Secara keseluruhan ada 5.123 narapidana yang memperoleh remisi di Jateng. Dari jumlah tersebut, sebanyak 546 narapidana di antara dibebaskan. Jumlah tersebut merupakan remisi umum yang tersebar di 44 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Jawa Tengah," tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Tengah, Yuspahrudin kepada merdeka.com, Minggu (16/8).
Yuspahrudin menyatakan ribuan narapidana yang memperoleh remisi, terdiri atas narapidana kasus tindak pidana umum dan narapidana kasus tindak pidana khusus, seperti koruptor dan pengguna narkoba.
"Remisi tersebut diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Para narapidana yang memperoleh hak remisi itu telah dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga memiliki hak remisi di hari kemerdekaan RI," ungkapnya.
Yuspahrudin membeberkan soal syarat mendapat remisi yakni minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan terhitung sampai tanggal 17 Agustus 2015, dan memiliki catatan berkelakuan baik.
"Paling banyak adalah narapidana kasus tindak pidana umum. Untuk koruptor sedikit sekali. Bagi narapidana perkara pidana khusus seperti Tipikor harus sudah membayar denda kepada negara serta berkelakuan baik selama menjalani proses hukuman," ujarnya.
Yuspahrudin menyampaikan untuk besaran remisi terhadap ribuan narapidana pada 17 Agustus 2015 bervariatif.
"Mulai memperoleh keringanan hukuman satu bulan, dua bulan, enam bulan, hingga mendapat remisi langsung dibebaskan," katanya.
Secara simbolik, tambah Yuspahrudin untuk pemberian remisi kepada 5.123 narapidana di Jateng akan dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai upacara kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Bulu Semarang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Selain itu, dalam acara tersebut bakal digelar sejumlah kegiatan lomba dan panggung hiburan di semua lapas di Jawa Tengah untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan RI yang ke 70," pungkasnya.