Dari sex toys hingga gula ilegal dimusnahkan di Aceh
Dari sex toys hingga gula ilegal dimusnahkan di Aceh. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan sejumlah barang ilegal dan terlarang di Banda Aceh. Barang yang dimusnahkan itu sitaan selama tahun 2016.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan sejumlah barang ilegal dan terlarang di Banda Aceh. Barang yang dimusnahkan itu sitaan selama tahun 2016.
Barang yang dimusnahkan dari sex toys, gula, beras, pakaian bekas hingga ratusan bungkus rokok, dengan nilai mencapai Rp 4,8 miliar. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditanam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Gampong Jawa, Banda Aceh.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, Rusman Hadi mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa gula pasir sebanyak 27,55 ton, beras ketan yang tak layak konsumsi 5,2 ton dan sejumlah barang illegal lainnya. Termasuk ada sex toys 25 buah, obat-obatan dan satu unit airsoft gun.
"Secara materi memang tidak besar, tetapi dampak secara inmateril, seperti obat terlarang itu yang tak bisa dinominalkan," kata Rusman Hadi.
Kata Rusman Hadi, selama kurun waktu 2016 ini, total barang illegal yang telah dimusnahkan yaitu 305 ton bawang merah, 47,67 ton gula pasir, 9,05 ton beras ketan dan sejumlah barang lainnya. Termasuk di dalamnya kosmetik, obat-obatan dan juga pakaian bekas.
"Selama 2016 ini juga kita ada 12 kali melakukan penyelidikan, seluruhnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau sudah P21 dan bahkan ada yang sudah vonis," jelasnya.
Menurut Rusman, semua barang yang disita tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti rokok tidak dilengkapi dengan pita cukai, atau pita cukai palsu. "Bahkan petugas menemukan pita cukai bekas, kembali dipergunakan untuk rokok yang baru, ini tentu menyalahi aturan," tukasnya.