Data Kependudukan Diduga Bocor, Ini Kata KPU
Jutaan data penduduk Indonesia di KPU diduga bocor. Hal itu terungkap oleh akun Twitter Under The Breach (@underthebreach).
Jutaan data penduduk Indonesia di KPU diduga bocor. Hal itu terungkap oleh akun Twitter Under The Breach (@underthebreach).
Terkait hal ini, Komisioner KPU Viryan Aziz angkat bicara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Dimana Kantor KPU Jayapura berada? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
"Data tersebut adalah soft file DPT Pemilu 2014. Soft file data KPU tersebut (format.pdf) dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka. Picture (gambar) ini berdasarkan meta datanya tanggal 15 November 2013," ucap Viryan saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).
Dia menegaskan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 38 Ayat 5, yang berbunyi; KPU Kabupaten/ Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/ kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Menurut dia, pihaknya sudah bekerja dari tadi malam untuk menelusuri kabar tersebut.
"KPU RI sudah bekerja sejak tadi malam menelusuri berita tersebut lebih lanjut, melakukan cek kondisi intenal (server data) dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ungkap Viryan.
Selain itu, dia menuturkan DPT Pilpres tak sampai 200 juta penduduk.
"Jumlah DPT Pilpres 2014 tak sampai 200 Juta, melainkan 190 Juta," tegas Viryan.
Baca juga:
Evi Novida Ginting Dinilai Masih Bisa Kembali Jadi Komisioner KPU
Ketua Komisi II Sebut KPU Merasa Terganggu dengan Putusan DKPP
DPR: Kasus Pemberhentian Komisioner Evi Ginting Jadi Masukan dalam Revisi UU Pemilu
KPU Didesak Tidak Ragu Tetapkan Penundaan Pilkada Serentak 2020
DPR akan Rapat Bersama Kemendagri dan KPU Bahas Kelanjutan Tahapan Pilkada