Datang saat Rekonstruksi, Ayah Korban Mutilasi di Kaliurang Minta Pelaku Dihukum Mati
Heri meminta agar tersangka dihukum mati karena telah membunuh dan memutilasi putrinya. Heri menilai perbuatan tersangka kepada putrinya adalah tindakan keji dan tak berperikemanusiaan.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di salah satu wisma di kawasan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Rabu (13/4). Saat rekonstruksi ini ayah korban berinisial A yaitu Heri Prasetyo nampak hadir di lokasi.
Mengenakan baju batik dan ditemani oleh penasehat hukumnya, Heri hadir di area wisma tempat anaknya dibunuh dan dimutilasi oleh tersangka berinisial HP. Heri sempat menyampaikan emosinya kepada sejumlah wartawan atas pembunuhan dan mutilasi yang dialami putrinya.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
"Kalau tidak ada polisi sudah saya sikat pelakunya. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu," kata Heri sambil emosi.
Heri meminta agar tersangka dihukum mati karena telah membunuh dan memutilasi putrinya. Heri menilai perbuatan tersangka kepada putrinya adalah tindakan keji dan tak berperikemanusiaan.
"Pelakunya harus dihukum mati. Harus dihukum mati. Dia sudah bukan manusia lagi! Itu (pembunuhan dan mutilasi) sudah tidak berperikemanusiaan dan perbuatan keji. Saya mohon, pokoknya dia harus dihukum mati," tegas Heri.
Heri membeberkan jika tidak benar jika putrinya yang dibunuh dan dimutilasi oleh tersangka HP adalah open booking out (BO) atau perempuan bayaran. Heri menyebut informasi itu hanya sepihak dari pelaku saja.
"Anak saya anak baik-baik. Bukan open BO seperti yang dia (tersangka) sampaikan. Anak saya itu pagi berangkat kerja dan sore sudah di rumah. Tidak pernah menginap," ungkap Heri.
Sementara itu, penasehat hukum korban R. Anwar Ary Wibowo mengatakan dari sisi hukum pidana, tersangka HP yang telah membunuh dan memutilasi korban A layak untuk dihukum mati. Ary membeberkan tersangka melakukan pembunuhan berencana.
"Dari sisi hukum, jelas tersangka masuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan masuk golongan I. Itu sudah layak mendapatkan hukuman mati," tutur Ary.
Ary menambahkan pertimbangan lain adalah hasil tes psikologis tersangka yang mengatakan jika tak mengalami gangguan jiwa atau melakukan kejahatan tersebut dalam keadaan sadar. Selain itu, hasil tes juga menyebut tersangka memiliki potensi mengulang perbuatannya.
"Hasil forensik psikologinya tersangka ini tidak mengalami gangguan jiwa atau secara sadar melakukan pembunuhan dan mutilasi. Kemudian tersangka juga berpotensi mengulang kejahatannya. Ini harus jadi pertimbangan dalam sidang. Tersangka layak dihukum mati," tutup Ary.
Ary membeberkan tersangka melakukan pembunuhan berencana.
"Dari sisi hukum, jelas tersangka masuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan masuk golongan I. Itu sudah layak mendapatkan hukuman mati," tutur Ary.
Ary menambahkan pertimbangan lain adalah hasil tes psikologis tersangka yang mengatakan jika tak mengalami gangguan jiwa atau melakukan kejahatan tersebut dalam keadaan sadar. Selain itu, hasil tes juga menyebut tersangka memiliki potensi mengulang perbuatannya.
"Hasil forensik psikologinya tersangka ini tidak mengalami gangguan jiwa atau secara sadar melakukan pembunuhan dan mutilasi. Kemudian tersangka juga berpotensi mengulang kejahatannya. Ini harus jadi pertimbangan dalam sidang. Tersangka layak dihukum mati," tutup Ary.
(mdk/eko)