Datangi Komnas HAM, eks Gafatar sebut hak azasinya telah dirampas
Mereka menilai, pemerintah dalam hal ini Kejaksaan kemudian polisi lebih fokus kepada penilaian sesat.
Koalisi Masyarakat Peduli Gafatar dan perwakilan korban menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) guna melakukan audiensi mendesak pengutamaan perlindungan HAM terhadap penanganan eks anggota Gafatar. Koalisi ini diterima oleh Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Jayadi Damanik.
Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Peduli Gafatar yang juga Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, audiensi dilakukan karena tersebarnya pernyataan simpang siur dan menganggap sesat Gafatar. Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan kemudian polisi lebih fokus kepada penilaian sesat.
Padahal ada pengabaian pada hak warga negara terhadap para anggota Gafatar yang diusir, dibakar yang kemudian propertinya itu dikuasai oleh pihak lain.
"Kami tegaskan ini terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Hak sebagai warga negara," ujar Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/2).
Menurutnya banyak pelanggaran yang terjadi berupa pelanggaran hak untuk bekerja, hidup, untuk berpindah tempat di manapun untuk kemudian berkeyakinan serta membentuk satu komunitas merupakan hak-hak dasar tapi kemudian ini diabaikan dengan dasar yang belum jelas.
Koalisi ini meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas peristiwa 19 November lalu termasuk di dalamnya mengenai orang hilang. Kemudian Komnas HAM diminta untuk mengutamakan perlindungan hak asasi.
"Pemerintah tidak boleh sibuk dengan penilaian sesat dan tidak. Dan mengusut tindakan tindakan pelanggaran hukum karena Indonesia merupakan negara hukum," katanya.
Dia juga menambahkan undang-undang yang dilanggar yakni Pasal 28 UU 45, Pasal 29, UU hak asasi. Serta Pasal 170 mengenai pengrusakan barang dan Pasal 167 tentang pembakaran.