Datangi Komnas HAM, Guru Besar Minta Komisioner Berani Jemput Paksa Firli Bahuri Cs
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, para guru besar tersebut menilai pemeriksaan Komnas HAM terhadap para pimpinan KPK untuk menyelesaikan dugaan adanya pelanggaran HAM ini. Diketahui pimpinan KPK mangkir pada pemeriksaan Selasa 8 Juni 2021 lalu.
Sejumlah guru besar antikorupsi menyebut Komisi Nasional Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) memiliki hak untuk menjemput paksa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri cs untuk diperiksa. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sejumlah guru besar baru saja menyambangi Komnas HAM dan memberikan dukungan menyelesaikan polemik TWK.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, para guru besar tersebut menilai pemeriksaan Komnas HAM terhadap para pimpinan KPK untuk menyelesaikan dugaan adanya pelanggaran HAM ini. Diketahui pimpinan KPK mangkir pada pemeriksaan Selasa 8 Juni 2021 lalu.
"Jadi tadi itu Prof Susi dari UNPAD bahkan, memberikan dorongan kepada Komnas HAM, saya paham kata beliau memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui pengadilan yang bisa dilakukan," ujar Bivitri Susanti di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/6).
Menurut Bivitri, para guru besar meminta Komnas HAM tak ragu dalam melakukan upaya paksa terhadap Firli Cs untuk diperiksa.
Bahkan, menurut Bivitri, para guru besar memberikan saran dan masukan kepada Komnas HAM soal pemeriksaan Firli untuk kemudian bisa dijadikan dasar rekomendasi bagi Komnas HAM untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Tadi Prof Susi memberikan agak detail soal apa yang bisa dilakukan kalau misalnya ada pihak-pihak tidak bersedia hadir. Sehingga kalau diperlukan bisa dilakukan (jemput paksa) gitu. Jadi tidak ada keraguan," kata dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan masih menunggu pimpinan KPK hadir pada pemanggilan kedua yang diagendakan pada Selasa, 15 Juni 2021 besok. Komnas HAM juga mengagendakan pemeriksaan beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TWK tersebut.
"Besok masih ada panggilan kedua bagi KPK, besok juga ada beberapa pihak yang akan dipanggil kembali untuk memperdalam," kata Anam.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Novel Yakin TWK Jadi Cara Pamungkas Menghabisi Semangat Pemberantasan Korupsi di KPK
Novel Pernah Minta Hasil TWK Tapi Tak Diberi: Makin Tampak Ada Niat Tak Baik
Fahri Hamzah Minta Polemik TWK KPK Diakhiri: Negara Harus Terkonsolidasi
ICW Sentil Nurul Ghufron Soal Panggilan Komnas HAM: Terlalu Berbelit-belit
Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK
Ombudsman Minta MenPAN-RB Penuhi Panggilan untuk Jelaskan Soal TWK Pegawai KPK