Dea OnlyFans Berencana Mengajukan Diri jadi Justice Collaborator ke Polisi
Intinya, penasihat hukum segera berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Adapun, kata dia tujuannya JC supaya permasalahan ini tak terus berlanjut.
Tersangka kasus penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti atau lebih terkenal dengan nama Dea OnlyFans berencana mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dea OnlyFans bersedia membantu kepolisian mengungkap kasus ini secara terang benderang.
-
Siapa yang membuat video Jakarta di masa depan? Seorang content creator TikTok bernama @fahmizan membuat gambaran kota Jakarta di masa depan.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Siapa yang memposting video emak-emak di Denpasar? Tidak terima dengan apa yang dialami suaminya, sang istri akhirnya mengunggah video tersebut pada akun TikTok nya @melaniasarikusuma, dengan keterangan."Gak terima kalau COD nya 50 rb, dia cuma mau tau kalau harganya 15b, padahal di resinya udh tercantum kalau harga codnya 50 rb," tulis keterangannya, Sabtu (2/9).
-
Kapan foto jalan di Jakarta ini diambil? Foto: Nostalgia Suasana Jalan Jakarta Tahun 1989, Enggak Ada Macetnya! Jalan disamping Masjid Istiqlal.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
"Kami harapan ke depannya bisa menjadi justice collaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya," kata Penasihat Hukum Dea OnlyFans, Herlambang, Senin (28/3/2022).
Sementara itu, Penasihat Hukum Dea OnlyFans lain, Abdillah belum bersedia membeberkan secara detail terkait pengajuan justice collaborator (JC) kliennya.
Intinya, penasihat hukum segera berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Adapun, kata dia tujuannya JC supaya permasalahan ini tak terus berlanjut.
"Kalau spesifiknya mungkin kita belum bisa jawab secara detail, tergantung dari kepolisian seperti apa. Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada," terang dia.
Abdillah mengatakan, kliennya akan taat dan patuh terhadap setiap prosedur.
"Kita akan menghormati segala proses hukum yang ada sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku. Pada intinya klien kami sangat kooperatif," terang dia.
Dalam kasus ini, penasihat hukum melihat ada zona abu-abu di tengah permasalahan yang mendera kliennya. Abdillah menyebut, kliennya membuat konten porno hanya ke satu platform yang bernama OnlyFans.
Artinya, ada usaha menempatkan konten porno sesuai wadah. Di mana pada platform OnlyFans diperkenankan adanya konten-konten yang berbau keasusilaan.
Selain itu, Onlyfans juga tidak diatur, dan tidak diakui. Servernya pun tak ada di indonesia.
"Jadi pada intinya kita tidak mengelak cuman kita menggarisbawahi ada zona abu-abu itu besar terkait dengan OnlyFans itu sendiri," ujar dia.
Abdillah mengingatkan OnlyFans bersifat privat dan tidak sembarang orang bisa mengakses.
"Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali. Sedangkan OnlyFans itu engga, OnlyFans hanya beberapa orang saja yang bisa mengakses dan sifatnya tertutup," terang dia.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Dalih Dea OnlyFans: Konten Porno Bukan untuk Masyarakat Indonesia
Dea OnlyFans: Saya Minta Maaf Sudah Buat Gaduh & Minta Doa Supaya Tegar
Datangi Polda Metro, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Tersangka Pornografi
Ditangkap Polisi karena Kasus Video Asusila, Ini 4 Fakta Baru Dea OnlyFans
Dea OnlyFans Ditangkap Usai Polisi Patroli Siber