Deddy Mizwar Siap Bersaksi di Sidang Suap Proyek Meikarta
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar siap dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Meikarta. Pria yang akrab disapa Demiz itu akan bersikap terbuka sesuai kapasitas saat menjabat.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar siap dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Meikarta. Pria yang akrab disapa Demiz itu akan bersikap terbuka sesuai kapasitas saat menjabat.
"Ya enggak papa, siap saja (jadi saksi di persidangan). Tapi belum dapat panggilan," kata Deddy Mizwar saat dihubungi, Rabu (26/12).
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
Deddy Mizwar menyatakan, ia sempat menghentikan izin proyek Meikarta saat menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat. Alasannya, pengajuan lahan belum mendapat rekomendasi Gubernur.
"Ya memang enggak ada rekomendasi harus dihentikan. Iya simple saja. Aturan tetap aturan," katanya singkat.
Pada 12 Desember lalu Demiz telah memenuhi panggilan KPK. Saat itu, ia menyampaikan kepada penyidik soal rapat BKPRD. Disinggung mengenai penerbitan SK Gubernur setelah pihak pengembang Meikarta memberikan SGD 90 ribu kepada pihak Pemprov Jabar, Demiz mengaku tidak tahu menahu.
"Ga tahu. Tanya saja ke orangnya. Gapapa nanti saja di sidang," terangnya.
Sebelumnya, Deddy Mizwar sempat meminta Pemkab Bekasi untuk menghentikan semua perizinan terkait proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Namun, pihak pengembang yang juga terdakwa, Fitradjadja Purnama tetap berusaha mengurus RDTR, Amdal dan perizinan lain hingga Pada 3 Oktober 2017 diadakan rapat di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri membahas perizinan Meikarta.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada terdakwa Billy Sindoro, bos pengembang Meikarta pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).
Permintaan itu bermula saat Bupati Bekasi menghadiri rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar Kantor Gubernur Jabar yang dipimpin Deddy Mizwar.
Rapat itu setelah Pemkab dan DPRD Bekasi mensahkan Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah (RDTR) wilayah pengembangan (WP) I dan IV, kemudian diajukan ke Gubernur Jabar untuk mendapatkan persetujuan substantif.
"Dalam rapat pleno, Wagub Jabar menanyakan posisi Meikarta, dan dijawab Bupati Bekasi, Meikarta berada di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan. Kemudian Wagub Jabar menyampaikan bahwa RDTR WP I dan IV ditunda dulu dan meminta Pemkab Bekasi untuk memaparkan RDTR WP II dan III bulan berikutnya," ujar penuntut umum KPK, I Wayan Riana.
Kemudian, Pemprov Jabar melalui Deddy Mizwar, menanyakan pada Bupati Bekasi soal perizinan Meikarta dan dijawab bahwa Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektare dan sisanya, 380 hektare diserahkan ke Pemprov Jabar karena RDTR dengan luasan itu perlu rekomendasi Pemprov Jabar.
"Kemudian Deddy Mizwar meminta agar semua perizinan dihentikan lebih dulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jabar. Perintah itu ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, pada 4 September, dalam rapat pleno BKPRD Jabar. Bupati Bekasi memutuskan akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta," ujar I Wayan.
Hanya saja, meski dihentikan, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Fitradjadja Purnama tetap berusaha mengurus RDTR, Amdal dan perizinan lainnya. Pada 3 Oktober 2017 diadakan rapat di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri membahas perizinan Meikarta.
"Dari pertemuan tersebut diputuskan harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," ujar Taufiq.
Kemudian pada 10 November 2017, Pemprov Jabar membahas hal itu dengan Ketua BKPRD Jabar yakni Deddy Mizwar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jabar Eddy Iskandar, DPMPTSP, Dishub, Dinas Bina Marga, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar.
"Bahwa selanjutnya dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jabar, pada November 2017 terdakwa Henry Jasmen, Fitrajadja Purnama dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah SGD 90 ribu kepada Yani Firman, selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga Pemprov Jabar di Wisma Jalan Jawa," ujar jaksa.
Kemudian, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, yang dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan kepada Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Jabar.
Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Jabar kemudian mengeluarkan mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS pada 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Dadang Muhamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.
"Surat itu perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan bahwa Pemprov Jabar memberikan rekomendasi bahwa rencana proyek Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal harus ditindak lanjuti Pemkab Bekasi," ujar jaksa.
Setelah rangkaian yang akhirnya RDC dari Pemprov Jabar keluar, terdakwa Fitrajadja, Henry Jasmen melaporkan perkembangan terkait perizinan Meikarta kepada terdakwa Bily Sindoro, termasuk rencana pemberian uang kepada dinas-dinas terkait dan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin," ujar Yadyn, penuntut umum KPK lainnya.
Setelah keluar rekomendasi dari Pemprov Jabar, terdakwa Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi memberikan uang Rp 400 juta dan SGD 90 ribu kepada Bupati Bekasi. Lalu Rp 1,2 miliar kepada Jamaludin selaku Kadis PUPR dan Rp 400 juta kepada Neneng Ramli Nurlaili selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR.
"Bahwa uang itu terkait permohonan RDTR pengembang Meikarta terkait proyek Meikarta," ujar Yadyn.
Baca juga:
Bantah Eksepsi Billy Sindoro, Jaksa Akan Hadirkan Aher dan Deddy Mizwar
Sidang Eksepsi, Billy Sindoro Sebut Telah Pensiun saat Proyek Meikarta Digarap
Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Aher Tegaskan Akan Beri Keterangan Terkait Meikarta
Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Meikarta
Hadiri Peresmian RS Siloam Palangka Raya, James Riady Kenang Perjuangan Ayah
Ini 21 Kata Sandi Dalam Korupsi Meikarta, Bupati Neneng Disebut Susi
JPU Sebut James Riyadi Pernah Bertemu Neneng Bahas Proyek Meikarta