SKK Migas Pastikan Tak Ada Penambahan Divestasi Pada Proyek Abadi Blok Masela
Proyek Abadi Blok Masela sempat terhenti akibat Pandemi Covid-19.
Proyek Abadi Blok Masela sempat terhenti akibat Pandemi Covid-19.
SKK Migas Pastikan Tak Ada Penambahan Divestasi Pada Proyek Abadi Blok Masela
Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Shinta Damayanti menekankan tidak ada rencana penambahan divestasi pada pengembangan Proyek Abadi Blok Masela.
"Sejauh ini kita tidak pernah ada mendengar rencana divestasi apapun," ujar Shibta dalam konferensi pers, Jumat (12/1).
Dia menyebut pengembangan proyek tersebut akan berjalan dengan konsorsium yang sudah ada, antara lain Inpex, Pertamina dan Petronas.
"Sejak kami lakukan kick off pada akhir tahun lalu, beberapa kali bertemu dengan pejabat Inpex, semuanya stone-nya adalah bagaimana bisa melakukan percepatan proyek," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, proyek Abadi Blok Masela sempat terhenti akibat Pandemi Covid-19 dan beberapa kendala lainnya, tetapi pada akhirnya proyek itu telah selesai pada akhir tahun dengan baik.
Merdeka.com
"Abadi Masela, beberapa tahun lalu project ini terhenti gitu ada pandemi dan lainnya. Dan alhamdulillah akhir tahun kemarin sudah diselesaikan dengan baik," kata Dwi.
Dia pun buka suara penyebab molornya pengembangan proyek Abadi Blok Masela yang ditargetkan rampung pada 2027 mendatang.
Menurutnya ada tiga permasalahan besar yang menghambat kelangsungan salah satu proyek strategis nasional (PSN) sektor migas tersebut.
Pertama, Health Safety and Environment (HSE) yang terganggu di tengah pandemi corona. Akibatnya Inpex Corporation selaku operator terpaksa melakukan penundaan atas beberapa kegiatan. Di antaranya kegiatan survei AMDAL di musim hujan serta terhambatnya mobilisasi personil dan peralatan untuk survei geofisika dan geoteknikal darat dan lepas pantai (Survei G&C).
"Sehubungan protokol kesehatan bahwa adanya aturan terkait pembatasan kerja juga WNA ataupun orang dari kota lain harus di karantina selama 14 hari. Sehingga proses pengerjaan AMDAL menjadi terhambat," ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Senin (24/7).
Merdeka.com