Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar
Pelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Pelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar
Seorang pegawai bank milik BUMN di Kota Jayapura Papua, RSSM harus berurusan hukum. Dia ditahan lantaran menggelapkan uang nasabah senilai Rp1,4 Miliar untuk bermain judi online.
- Tanah Papua Berduka, 3 Warga Tewas Ditembak KKB Jelang HUT RI Ke-78
- Dua Kendala Pengiriman Bantuan ke Lokasi Bencana Kelaparan di Papua Tengah
- KKB Papua Kembali Berulah, Tembaki Pos BKO Brimob di Yahukimo
- Panglima TNI Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Puncak Papua, Bagikan 5,5 Ton Sembako
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengambil uang dari rekening nasabah yang baru membuka kredit dan belum sempat mengambil ATM-nya sejak Maret 2023.
Kemudian tersangka mengambil uang tersebut dan mengirimnya ke rekening situs judi online.
"Ya jadi begini, dimana tersangka mengambil ATM nasabah sebanyak 10 orang, hingga total pengambilan senilai Rp1,4 Miliar," kata Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe, Selasa (6/9).
Sebelum tertangkap, pelaku sudah sempat mengembalikan uang nasabah sebesar Rp300 juta. Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan auditor bank tersebut, diperoleh hasil kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe menerangkan, RSSM ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah mengembalikan Rp300 juta. RSSM ditangkap pada tanggal 4 September 2023, dan menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/9) kemarin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian tersangka telah menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai tersangka dan didampingi oleh penasehat hukum yang disiapkan oleh tersangka,” ungkap Marvie.
Marvie menerangkan, pihaknya menahan tersangka selama 20 hari terhitung dari tanggal 4-20 September di Lapas Klas II Abepura.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman seumur hidup paling lambat 20 tahun dan denda 200 juta.
“Saya imbau kepada masyarakat jangan bermain judi online, karena itu sangat berbahaya. Dan kenapa kita masuk ke Tipikor karena kita ketahui bahwa bank itu bank milik pemerintah. Jadi beda dengan yang swasta sehingga ada kerugian negara disitu,” tandas Mervie.