Demi kepastian hukum, Kapolri tetap ingin Novel Baswedan diadili
"Dalam perspektif penyidikan Polri pasti mengharapkan seluruh kasus yang diproses sampai ke pengadilan."
Jaksa Agung, HM Prasetyo telah menyerahkan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dengan kata lain, Kejagung belum mau memutuskan deponering terhadap kasus mantan perwira polisi tersebut.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap kasus Novel masuk ke pengadilan. Dia ingin ada kepastian hukum dalam kasus yang menyeret nama penyidik andalan KPK itu.
"Dalam perspektif penyidikan Polri pasti mengharapkan seluruh kasus yang diproses oleh penyidik Polri sampai ke pengadilan. Kenapa? Supaya ada kepastian hukum," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2).
"Karena penegakan hukum itu enggak hanya sekadar menegakkan hukum, ada fungsi preventifnya, ada fungsi edukasi, ada fungsi rehabilitasi, jadi enggak sekadar proses hukum saja," timpal dia.
Kendati begitu, Badrodin tidak mau memaksakan keinginan institusi Polri agar perkara Novel dilanjutkan di pengadilan. Dia sadar kapasitas Polri hanya sampai tahap penyerahan berkas ke kejaksaan.
"Sekarang dari tanggung jawab polisi kan enggak mungkin sampai ke pengadilan, ada urusan sampai ke penuntutan silakan ke jaksa. Kita serahkan ke jaksa," ujar dia.
Mantan wakapolri ini menyerahkan sepenuhnya keputusan pihak kejaksaan untuk melanjutkan perkara Novel. Asalkan, kata dia, keputusan tersebut sesuai dengan syarat dan prosedur yang ada.
"Jaksa ada pilihan mau dilanjutkan ke pengadilan sesuai prosedur atau SKPP, atau di deponering, semua ada persyaratan yang harus dipenuhi, sepanjang dipenuhi syarat ya sah-sah saja sesuai kewenangan," pungkas dia.
Baca juga:
Jaksa Agung serahkan nasib kasus Novel Baswedan ke Kajati Bengkulu
Hari ini kasus Novel Baswedan kedaluwarsa, ini kata pimpinan KPK
Jika tak ada sidang hari ini, kasus Novel Baswedan kedaluwarsa
Korban diminta hormati keputusan Kejagung terkait kasus Novel
Datangi Kejagung, 4 korban penganiayaan minta Novel Baswedan diadili
-
Apa yang digambarkan dalam novel "Laskar Pelangi"? Cerita Laskar Pelangi Andrea Hirata lahir di Belitung merupakan seorang penulis novel Laskar Pelangi. Karyanya itu lantas dijadikan film dan berhasil merenggut perhatian pecinta film di Indonesia. Alur cerita Laskar Pelangi ini menggambarkan kondisi pendidikan yang ada di Desa Hantong tepatnya di SD Muhammadiyah Gentong. Tempat belajar itu sudah tak layak pakai dan hendak ditutup.
-
Apa yang dimaksud dengan Unsur Ekstrinsik Novel? Unsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri. Unsur ekstrinsik dalam novel merujuk pada elemen-elemen di luar teks itu sendiri yang memengaruhi pemahaman pembaca terhadap karya sastra tersebut.
-
Kapan cerita lucu 2 kalimat ini bisa dibaca? Membaca cerita lucu 2 kalimat bisa menemani kalian di saat merasa kalut.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Siapa yang memengaruhi Unsur Ekstrinsik Novel? Elemen-elemen dalam unsur ekstrinsik di antaranya latar belakang penulis, konteks sejarah dan budaya di mana novel tersebut ditulis, dan dampak dari novel tersebut terhadap masyarakat.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.