Demi Lindungi HAM Koruptor, KPK Umumkan Tersangka Saat Dilakukan Penahanan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pengumuman tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi baru dilakukan saat akan dilakukan penahanan demi menegakkan hak asasi manusia (HAM).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pengumuman tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi baru dilakukan saat akan dilakukan penahanan demi menegakkan hak asasi manusia (HAM).
"Pengumuman tersangka sekarang berbarengan dengan penahanan, kami tidak mau lagi seperti sebelumnya sudah kita umumkan tapi lama sekali baru ditahan, ini masalah HAM seseorang," kata Alexander dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2021 di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8) seperti dikutip Antara.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Selain terkait HAM, katanya, pengumuman saat akan ditahan terkait dengan masa penahanan di tingkat penyidikan yang maksimal 120 hari berdasarkan KUHAP.
"Masalahnya juga terkait dengan apa yang istilahnya disebut 'argo' penahanan karena ada batasan waktu di mana penahanan sampai dilimpahkan ke pengadilan, yaitu maksimal 120 hari, begitu kita tahan dalam waktu 120 hari harus dilimpahkan padahal banyak perkara yang ditangani penyidik, demikian JPU masih banyak yang berjalan," ungkap Alex.
Menurut Alexander, pimpinan berupaya agar saat proses penyidikan tidak terburu-buru karena terbentur dengan waktu maksimal penahanan tersangka.
"Kalau sudah ditahan hingga 120 hari tapi ternyata (penyidikannya) tidak terkejar, jadi otomatis lepas demi hukum percuma, jadi kami pastikan saat melakukan penahanan paling lama 120 hari sudah dilimpahkan sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi para tersangka," tambah Alex.
Menurut Alex, para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi juga berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Tersangka berhak mendapatkan keadilan, ini yang dijaga, jangan sampai setelah diumumkan sebagai tersangka, diberitakan di mana-mana, istilahnya diadili masyarakat sebagai koruptor tapi proses penanganan perkara masih lama, dalam periode kepemimpinan sekarang kita ubah, jadi saat penerbitan sprindik (surat perintah penyidikan) tidak langsung diumumkan tapi diumumkan berbarengan dengan penahanan tersangka," jelas Alex.
Alex menyebutkan selama semester 1/2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi
Dari perkara di tingkat penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.
Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara dengan rincian 125 kasus merupakan "carry over" tahun sebelumnya. Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester 1/2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.
Baca juga:
Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
Kejagung Periksa Vice President Perum Perindo Terkait Dugaan Korupsi
Remisi 214 Narapidana Korupsi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kejari Tegal Isyaratkan Bakal Usut Kembali Dugaan Mark Up Fingerprint Disdikbud
Juliari Batubara Cuma Dibui 12 Tahun, Dihitung-hitung Sama Saja Dapat Rp104Juta/Bulan
Kejagung Mulai Usut Kasus Dugaan Korupsi Baru pada Perum Perindo