Demi memuaskan syahwat, kakek tega cabuli cucu di Kepri
Ra sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali. Semuanya dilakukan pada Desember 2015.
Seorang kakek, Ra (55), tega mencabuli cucunya, Am (4), yang masih berusia balita karena sudah lama menduda dan tidak pernah berhubungan seks.
"Iya benar. Dia mengaku kepada petugas seperti itu dan sudah ditangkap di rumahnya pada hari minggu malam tanggal 10 kemarin," kata Kapolsek Dabo AKP Mangiring Hutagaol saat dihubungi merdeka.com, Rabu (13/1).
Menurutnya, Ra sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali. Semuanya dilakukan pada Desember 2015.
Peristiwa keji ini terbongkar ketika ibu korban bermain-main bersama. Ketika itu ibu korban meletakkan korban di atas perutnya, secara tiba-tiba Am menceritakan pernah diperlakukan serupa.
Menurut pengakuan Am kepada ibunya, Ra menggagahinya sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda. Tak terima masa depan anaknya telah dihancurkan, keluarga korban segera melaporkan perbuatan Ra dengan nomor laporan LP-B/01/I/2016/KEPRI/RESLINGGA/POLSEKDABOSINGKEP dan segera dilakukan visum.
"Saat itulah ibu korban mulai menanyakan. Menurut pengakuan korban, dia sudah 5 kali dicabuli. Akibat perbuatannya Ra akan diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara," tutur Surisman.