Demi Perekonomian, DPRD Anggap Jakarta Perlu Ada Kelonggaran PSBB
Selain itu, dia juga mendukung kebijakan Pemprov DKI untuk tidak melakukan perjalanan mudik. Dia mencontoh langkah negara tetangga, Malaysia, yang mulai melonggarkan pembatasan sosial.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tergantung jenis aktivitas yang dilanggar.
Namun demikian, anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Johnny Simanjuntak menilai perlu ada kelonggaran PSBB di ibu kota dengan alasan kebutuhan dana.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
"PSBB di Jakarta perlu dilonggarkan untuk membantu cash flow keuangan DKI Jakarta yang cekak," kata Johnny, Selasa (12/5).
Sekretaris Komisi E DPRD yang membidangi Kesra tersebut, menilai sektor penggerak ekonomi seperti pedagang kaki lima, mal, restoran, dipersilakan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak fisik dan menggunakan masker. Bagi yang tidak berkepentingan, imbuh Johnny, tetap dianjurkan di rumah.
Selain itu, dia juga mendukung kebijakan Pemprov DKI untuk tidak melakukan perjalanan mudik. Dia mencontoh langkah negara tetangga, Malaysia, yang mulai melonggarkan pembatasan sosial.
"PSBB tetap, tetapi hanya dilonggarkan untuk bidang tertentu. Malaysia juga dilonggarkan walaupun mereka tetap lockdown," tandasnya.
"Pemprov sudah memberikan potongan 50 persen jika PBB dibayar bulan Mei, 30 persen bila dibayar bulan Juni dan potongan 20 persen jika dibayar bulan Juli. Artinya Pemprov sangat butuh dana cash karena kesulitan cash flow."
Pergub yang berisi 15 pasal tersebut diundangkan pada 30 April. Pada Pasal 4 hingga Pasal 15 merupakan pasal yang mengatur jenis sanksi setiap aktivitas melanggar PSBB.
Hati-Hati Longgarkan PSBB
Ketua DPR RI Puan Maharani memperingati pemerintah soal rencana pelonggaran PSBB. Menurut Puan, sama seperti ketika pemerintah menerapkan prinsip keberhatian sebelum memutuskan sebuah daerah diizinkan menjalankan PSBB, maka prinsip yang sama perlu diterapkan sebelum memutuskan untuk melonggarkan PSBB di sebuah daerah.
"Salah satu yang penting diperhatikan adalah angka perkembangan pasien positif Covid-19 yang masih fluktuatif ketika kita melihat data harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Puan melalui keterangan tertulisnya.
Selain itu, lanjut Puan data lain menunjukkan bahwa kapasitas harian tes PCR masih belum mencapai target yang ditetapkan presiden, yaitu masih 5.000 spesimen per hari atau masih separuh dari target 10.000 spesimen per hari.
Dikatakannya, sangat penting agar keputusan untuk dilakukan atau tidaknya relaksasi terhadap PSBB dibuat atau didasarkan pada data yang lengkap, yang dianalisa secara cermat. Sebab pihaknya tidak ingin terjadi peningkatan tingkat kasus infeksi baru.
"Karena itu, pemerintah perlu melakukan simulasi relaksasi untuk melihat dampak yang ditimbulkannya," katanya.
Dia menyebut hal ini bukan tentang memilih antara roda ekonomi atau roda kesehatan. Melainkan mencari keseimbangan bagaimana kedua roda itu tetap bergerak seiringan di tengah pandemi Covid-19.
"Apapun kebijakan yang nantinya diputuskan, harus disosialisasikan ke masyarakat secara utuh disertai pelaksanaan yang terkoordinasi sehingga tidak akan muncul kebingungan-kebingungan di masyarakat," tegas Ketua DPR RI.
Selain itu, kata Puan perlu adanya kedisiplinan, solidaritas, empati dan konsisten dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan penyelesaian pandemi ini merupakan tugas bersama dan butuh gotong royong bersama untuk menyelesaikannya.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)