Demo di depan istana, advokat terancam karena BW dijadikan tersangka
Maraknya kriminalisasi terhadap advokat dan pengabdi bantuan hukum bertentangan dengan undang-undang.
Forum Advokat Indonesia menggelar aksi di depan Istana Negara dengan mengenakan busana hitam. Aksi ini dilakukan karena mereka khawatir adanya kriminalisasi terhadap advokat pada saat menjalankan tugas.
Koordinator Aksi Forum Advokasi Indonesia Junianto Simanjuntak mengatakan, kriminalisasi kerja advokat sangat mungkin terjadi. Salah satu buktinya adalah penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto.
"Jika BW ditetapkan dengan mudah sebagai tersangka, maka yang lain juga akan mudah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah kami akan diam?" katanya saat melakukan aksi, Senin (23/2).
Dia menambahkan, maraknya kriminalisasi terhadap advokat dan pengabdi bantuan hukum bertentangan dengan undang-undang. Terutama Undang-Undang Nomor 18 Pasal 16 Tahun 2003 mengatur pekerjaan advokat yang menjamin kekebalan hukum.
"Kami berlaku layaknya undang-undang yang harus menghormati UU Advokat dan MoU tak boleh dilecehkan," tegasnya.
Junianto menjelaskan kriminalisasi kepada advokat, termasuk kasus Bambang Widjojanto, menjadi citra buruk dalam penegakan hukum oleh Polri. Sebab Polri telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Kriminalisasi terhadap BW tidak beralasan hukum dan jelas upaya pelemahan KPK. Hal ini terkait proses dugaan tindak pidana korupsi Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan menjadi tersangka," tutupnya.