Demo Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes Minta Dokter dan Perawat Tak Tinggalkan Pasien
Syahril mengingatkan tenaga kesehatan tentang sumpah profesi. Dalam sumpah tersebut, tenaga kesehatan berjanji akan mengutamakan kesehatan pasien.
Kementerian Kesehatan meminta tenaga kesehatan tak meninggalkan pasien di fasilitas kesehatan. Permintaan ini merespons demo dokter, perawat, hingga bidan yang menolak RUU Kesehatan.
"Layanan pasien harus diprioritaskan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, dikutip Senin (8/5).
-
Kenapa Jokowi meminta Kemenkes segera mengisi kekurangan dokter spesialis? "Tadi Pak Menkes sudah menyampaikan bahwa dokter umum masih kurang 124.000, dokter spesialis masih kurang 29.000. Jumlah yang tidak sedikit. Ini yang harus segera diisi," kata Jokowi dalam Peresmian Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, Senin (6/5).
-
Bagaimana cara dokter menjaga kesehatan? "Saya seorang dokter dan berikut adalah lima hal yang tidak saya lakukan, atau tidak lagi saya lakukan, demi kesehatan saya. Yang pertama adalah mengonsumsi alkohol. Tidak ada jumlah alkohol yang aman untuk kesehatan kita," katanya dalam unggahan video.
-
Apa profesi Putra Dokter Boyke, Dhitya Dian Nugraha? Mengikuti jejak sang ayah, Dhitya merupakan alumnus Universitas Indonesia. Namun, perjalanan akademisnya tidak berhenti di sana. Ia melanjutkan pendidikannya di luar negeri, tepatnya di Universiteit Leiden, Belanda, dari tahun 2017 hingga 2020 dengan mengambil jurusan psikologi.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Siapa yang sedang berjuang menjadi seorang dokter? “Selangkah lagi menjadi seorang dokter,” tulis Zahra, adik Awkarin, dalam upayanya mengejar profesi sebagai dokter.
-
Di mana Dokter Lo dirawat? Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
Syahril mengingatkan tenaga kesehatan tentang sumpah profesi. Dalam sumpah tersebut, tenaga kesehatan berjanji akan mengutamakan kesehatan pasien.
Syahril meminta, dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
Dia mengingatkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.
Minta Nakes Tidak Memprovokasi
Salah satu tuntutan dari para tenaga kesehatan yang menggelar demo adalah RUU Kesehatan. Menurut tenaga kesehatan, RUU ini berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan.
Menurut Syahril, tuduhan ini sangat tidak beralasan. Dia meminta tenaga kesehatan tidak melakukan provokasi.
“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo," kata Syahril.
RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur Syahril.
Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah. Seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
Tuntutan Nakes
Lima organisasi profesi menggelar demo menolak RUU Kesehatan hari ini. Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah ikut dalam aksi demonstrasi ini. Dia mengungkap sederet tuntutan PPNI.
Pertama, PPNI menolak pencabutan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan di dalam pembahasan RUU Kesehatan. Menurut PPNI, mencabut UU Keperawatan sama dengan mencabut roh perawat.
Kedua, PPNI menolak substansi RUU Kesehatan. Alasannya, RUU tersebut tidak membuat pelayanan keperawatan menjadi lebih baik.
Ketiga, menuntut pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak-hak perawat Indonesia dan masyarakat.
"Aksi ini kami persembahkan kepada pasien atau masyarakat yang telah selamat dalam menghadapi Covid-19. Kita menolak lupa," tegas PPNI.
(mdk/tin)