Dengan Ancaman Dibunuh, ABG Dicabuli Ayah Tiri
Setiba di pondakan, pelaku menarik tangan korban dan terjadilah pencabulan. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku berpesan korban agar tidak bercerita kepada siapa pun dan diancam dibunuh jika melanggar.
Dengan ancaman akan dibunuh, seorang anak baru gede, ES (16), menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, PW (38). Tak tahan menyimpan lama peristiwa itu, korban mengadu ke keluarga dan akhirnya melapor ke polisi.
Pencabulan berawal saat pelaku mengajak korban ke pondok di kebun yang tak jauh dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (13/12) malam. Korban berkali-kali menolak namun dibujuk pelaku dengan maksud tertentu.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Di mana Rembug Anak Banyuwangi diselenggarakan? Rembug Anak digelar di pelinggihan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi.
-
Apa yang dilakukan anak muda saat ngabuburit di pinggir rel kereta di Purwakarta? Mereka sekedar berfoto, membuat video dan mengabadikan kereta api yang melintas.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Setiba di pondakan, pelaku menarik tangan korban dan terjadilah pencabulan. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku berpesan korban agar tidak bercerita kepada siapa pun dan diancam dibunuh jika melanggar.
Takut kejadian itu terulang dan tak sanggup menanggung peristiwa itu sendirian, beberapa pekan kemudian korban mengadu ke bibinya. Cerita itu diteruskan kepada ayah kandung korban yang membuatnya meradang dan langsung melaporkan kasus itu ke polisi.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Romi mengatakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya beberapa hari lalu. Dia mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
"Tersangka mencabuli korban yang tak lain adalah anak tirinya dengan ancaman pembunuhan," ungkap Romi, Jumat (28/1).
Dari pengakuannya, aksi bejat itu baru satu kali ia lakukan. Hanya saja, perbuatannya membuat korban trauma berat dan merasakan sakit di kemaluannya.
"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban, traumatiknya perlu dihilangkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Baca juga:
Dicekoki Miras, Penyandang Tunagrahita di Bogor Diperkosa Tiga Pengamen
Praperadilan Ditolak, Tersangka Pencabulan Santri di Jombang Diminta Serahkan Diri
Upaya Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Jombang Ditolak Lagi
Kakek 10 Cucu Tega Cabuli Bocah di Pabrik Teh
Kasus Pencabulan di Garut, Orang Tua Korban Kecewa Kades Divonis Rendah
Pria yang Dikeroyok Warga di Tangsel Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan