Dengan modus dijanjikan pekerjaan, ABG di Bangka dicabuli residivis
Modus pelaku dengan cara memberikan janji pekerjaan sebagai sekretaris kepada korban.
Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan pelaku pencabulan atas nama Felix alias Ali (20) dengan korban anak di bawah umur berinisial Kin (16).
"Kami berhasil mengamankan Felix alias Ali (20) warga Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru di pantai Batu Bedaun Sungailiat diduga sebagai pelaku tindak kriminal pencabulan kepada anak dibawah umur," kata Kabag Ops Kompol Ridwan Raja Dewa di Sungailiat, Senin (23/5).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
Kini pelaku sudah diamankan di tahanan Mapolres Bangka, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai terduga tindak pencabulan anak dibawah umur, namun diketaui bahwa pelaku adalah residivis Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut," ungkap Ridwan.
Ridwan memaparkan, pelaku melakukan tindak kejahatannya dengan cara memberikan janji pekerjaan sebagai sekretaris kepada korban.
"Pelaku saat itu mengajak korban dengan alasan untuk melihat tempat kerja korban. Namun dengan mengendarai mobil jenis Avanza pelaku membawa korban di pantai Bedaun dan melakukan pencabulan," beber Ridwan dikutip dari Antara.
"Saya imbau kepada generasi muda, terutama perempuan yang mencari pekerjaan hendaknya jangan mudah terbujuk oleh berbagai janji seseorang yang tidak dikenalnya," saran Ridwan.
"Kepada orang tua hendaknya juga lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya, agar terhindar dari segala macam ancaman tindakan pelanggaran hukum," pintanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)