Denny Indrayana Usai MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka: Kemenangan Rakyat
Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana bersyukur atas putusan itu. Dia berharap, bocoran soal pemilu sistem proporsional tertutup tidak menjadi kenyataan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg. Keputusan MK itu menolak menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon.
Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana bersyukur atas putusan itu. Dia berharap, bocoran soal pemilu sistem proporsional tertutup tidak menjadi kenyataan.
-
Kenapa Denny Chandra menjual aset-asetnya? "Itu mobil aku empat semua dijual-jualin tuh. Dari mulai SLK 2 pintu, ada Alphard, Caravelle, ada Teana. Itu satu-satu dijualin hanya untuk menyambung hidup," lanjut kang Denny.
-
Kapan Denny Caknan lahir? Denny Setiawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Denny Caknan, adalah seorang penyanyi dangdut terkemuka asal Ngawi. Ia lahir pada 10 Desember 1993.
-
Apa saja aset Denny Chandra yang dijualnya? "Itu mobil aku empat semua dijual-jualin tuh. Dari mulai SLK 2 pintu, ada Alphard, Caravelle, ada Teana. Itu satu-satu dijualin hanya untuk menyambung hidup," lanjut kang Denny.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Kapan Denny Chandra mulai merasa terpuruk dalam pekerjaannya? "2010 itu tuh udah mulai turun, jadi kalau orang ngeliatnya (naik) terus enggalah. 2010 aku mulai turun kerjaan sampai 2 tahun 10 bulanlah, itu kerasa banget." kata Kang Denny seperti dilansir dari kanal YouTube Kasisolusi.
-
Kenapa Denny Cagur menjual gorengan? Untuk menghidupi dirinya, artis ini rela menjual gorengan dan ia tetap gigih menghadapi berbagai tantangan hidup.
"Pertama-tama dan utama saya ucapkan syukur alhamdulillah, atas putusan MK tersebut Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," katanya dalam keterangannya, Kamis (15/6).
Dia menambahkan, putusan MK tersebut adalah kemenangan daulat rakyat. Sebab, survei indikator merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.
"Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak pejuangan saya dengan Integrity Law Firm sebelumnya," ujarnya.
Denny sudah komitmen untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu tetap jujur, adil, dan demokratis. Misalnya, menjelang pemilu 2019 melalui Putusan 49/PUU XV1/2018 berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat.
Dia melanjutkan, perjuangan lainnya adalah untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat di tahun 2019, meski tahun lalu melalui lembaga Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Bulan Bintang memang belum berhasil.
"Tetapi, tidak menyurutkan langkah saya dan integrity untuk terus mengawal sistem pemilu kita untuk makin baik dan makin demokratis," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg. Keputusan MK itu menolak menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang digelar terbuka pada Kamis (15/6).
Hakim Anwar Usman menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Pemohon sebelumnya mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.
(mdk/fik)