Denny tegaskan tak ada napi korupsi bebas bersyarat tahun ini
Sementara narapidana kasus narkoba hanya segelintir orang mendapat pembebasan bersyarat.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menegaskan tidak ada narapidana korupsi mendapat pembebasan bersyarat tahun ini. Sementara narapidana kasus narkoba hanya segelintir orang mendapat pembebasan bersyarat.
Ia beralasan, pembebasan bersyarat terpidana narkoba lantaran divonis sebelum Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 soal aturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terbit. Karena itu, pembebasan itu sudah sesuai peraturan yang berlaku.
"Enggak ada, enggak ada (napi korupsi dapat bebas bersyarat)," kata Denny kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2).
Menurut Denny, beberapa narapidana kasus narkoba yang mendapat pembebasan bersyarat lantaran masih mengikuti PP nomor 28 tahun 2006. Sebab, mereka divonis sebelum PP nomor 99 tahun 2012 terbit. Dalam beleid itu, aturan mendapatkan pembebasan bersyarat memang masih longgar.
"Tapi yang divonis setelah itu tentu tidak mendapat pembebasan bersyarat," ujar Denny.
Hari ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mengumumkan pembebasan bersyarat terhadap gembong narkoba kelas kakap asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Tapi Amir enggan menjelaskan detail mengapa membebaskan Corby.
"Corby termasuk yang 1.291. saya tidak mau membahas secara resmi soal Corby," katanya.