Densus 88 Buru Anggota Polisi yang Jual Pistol Dinas ke Sipil
Densus 88 Buru Anggota Polisi yang Jual Pistol Dinas ke Sipil. Berdasarkan surat DPO yang ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Kalimantan Barat Kombes Rudy Mulyanto, anggota polisi itu berinisial Brigadir HH. Dia bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri.
Densus 88 Antiteror Polri mengejar anggotanya yang kedapatan menjual senjata api dinas kepada sipil. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) pun sudah dikeluarkan.
"Sudah dikeluarkan (DPO) dan kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
-
Kapan Komjen Rycko Amelza dimutasi ke Densus 88? Komjen Rycko Amelza Dahniel baru saja dimutasi ke Densus 88. Sebelumnya dia menjabat Kalemdiklat Polri.
-
Bagaimana Densus 88 menemukan ancaman terhadap Paus Fransiskus? Hasil pemantauan, ditemukan postingan-postingan bermuatan ancaman dan provokasi yang ditujukan kepada Paus Fransiskus saat melakukan kunjungan ke Indonesia.
-
Mengapa Densus 88 menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? Dijelaskan, Densus 88 Antiteror diberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin setiap ancaman, setiap serangan teror yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok.
-
Dimana Densus 88 menemukan bukti ancaman terhadap Paus Fransiskus? Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata.
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? "Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya," kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Siapa yang ditangkap Densus 88 karena mengancam Paus Fransiskus? Ada ketujuh orang terduga pelaku teror itulah yang mengunggah di akun media sosial pribadi.
Berdasarkan surat DPO yang ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Kalimantan Barat Kombes Rudy Mulyanto, anggota polisi itu berinisial Brigadir HH. Dia bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri.
Langgar Kode Etik
Brigadir HH terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan penyalahgunaan senjata api dinas jenis Glock 17 nomor KTN 743, dengan cara menjual kepada orang lain yang bukan anggota Polri.
Selain itu, dia juga telah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan mobil milik Entoh Bin Mamat berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LPI21/IV/2019/Banteanes.Pandeglang/SekBanjar tanggal 14 April 2019.
Brigadir HH pun tidak melaksanakan kedinasan tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai dengan saat ini bulan Juli 2019.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)