Densus 88 kembali tangkap pelaku penembak 2 anggota Polres Bima
Nandar diamankan di Desa Jati Wangi dan langsung dibawa Mako Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Dirinya sendiri berperan sebagai pembawa motor (joki) tim eksekusi (amir).
Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga menembak dua orang anggota Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 11 September 2017. Satu orang terduga teroris itu atas nama Imam Munandar alias nandar (28) yang ditangkap pada Jumat (3/11).
Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan bahwa Nandar diamankan di Desa Jati Wangi dan langsung dibawa Mako Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Dirinya sendiri berperan sebagai pembawa motor (joki) tim eksekusi (amir).
"Sekitar pukul 08.15 WITA, telah diamankan 1 orang atas nama Imam Munandar alias Nandar di Desa Jati Wangi. Kemudian dibawa ke Mako Polres bima kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan anggota Polri pada tanggal 11 September 2017," kata Rikwanto melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (3/11).
Hasil dari interogasi sementara terhadap Nandar, diketahui bahwa Nandar merencanakan amaliyah atau merencanakan mengamalkan ilmu di Masjid Istiqomah.
"Hasil Interogasi sementara, tugas nandar merupakan joki dari tersangka eksekutor amir alias dance. Dan merencanakan amaliyah di Masjid Istiqomah," ujarnya.
Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa untuk sembilan tersangka lain yang sudah dibawa ke Jakarta pada Kamis (2/11) kemarin, sudah sampai di Jakarta dan langsung dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Iya sudah tiba tadi malam dan langsung dibawa ke Mako Brimob," kata Martinus kepada merdeka.com, Jumat (3/11).
Seperti diketahui, Detasmen Khusus (Densus) 88 telah menangkap 10 orang tersangka terkait penembakan terhadap dua anggota Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, yaitu Bripka Zaenal dan Bripka Abdul Ghofur, pada 11 September 2017 lalu. 10 orang itu yakni Nandar (28), I (28), AH (60), JA (28), Y (29), AR (30), RJ (28), AM, BA (38) dan SR.
Selain menangkap 10 orang tersangka terduga penembak dua anggota Polres Bima, NTB. Densus 88 antiteror juga menembak dua orang tersangka lainnya yaitu MA (37) dan RF (27) yang mana keduanya melakukan perlawanan sangat ingin ditangkap.