Deretan Argumen Hotman Paris Patahkan Penjelasan Polri di Kasus Vina Cirebon
Hotman Paris menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus Vina
Deretan Argumen Hotman Paris Berusaha Patahkan Penjelasan Polri di Kasus Vina Cirebon
Kepolisian menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eky, dan menggugurkan 2 nama lain yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Hotman Paris Minta Terpidana dan Saksi Kasus Vina Cirebon Dites Kebohongan
- Hotman Paris Sebut Hasil BAP 5 Terpidana Nyatakan Pegi Alias Perong Bukan Pelaku
- Hotman Paris Ungkap BAP 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Adanya Pemerkosaan
- Hotman Paris Ungkap Rekaman Pengakuan Arwah Vina Cirebon Bisa Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Tiga Buronan
Ada pernyataan yang saling bertolak belakang antara Kepolisian dengan Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Berikut poin-poinnya yang dirangkum Merdeka.com.
Barang Bukti Smash Pink
Sat penangkapan Perong, Polda Jabar juga beberkan barang bukti yang ikut disita seperti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan identitas Perong.
Selain itu serta STNK dari sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Namun kepolisian mengaku hingga saat ini belum mengamankan barang bukti motor Smash Pink yang dimaksud.
"Kita yakinkan bahwa PS (Pegi Setiawan) adalah ini kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas. Kemudian juga motor yang digunakan kita sudah dapat walaupun motornya belum dapat, tetapi STNK kendaraan yang digunakan pada saat kejadian kita sudah mengamankan," ucap Direktur Ditreskrimum Polda jakarta Barat (Jabar), Kombes Surawan, Rabu (29/5).
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa alat bukti STNK saja tidak cukup untuk buktikan Perong sebagai pelaku pembunuhan.
Menurutnya sepeda smash harusnya jadi barang bukti utama dalam kasus ini. Sementara sepengetahuannya barang bukti sepeda motor Smash warna pink tersebut sudah disita sejak 2016 yang juga diakui oleh keluarga Perong.
"Tapi enggak tahu sekarang motornya di mana. Tapi motornya tidak ada sekarang. Barang bukti enggak mungkin disita 7 tahun," ujarnya.
"Kalau ada enggak motornya berarti engak ada barang bukti. Ada enggak motornya? Tunjukkan kalau ada. Kalau enggak ada, ya jangan menduga-duga lagi dong. Kalau enggak ada motornya itu, ya enggak ada barang bukti," ucap Hotman.
Karena itu, menurutnya Perong belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena barang bukti yang kurang lengkap dan kuat.
"Kalau buktinya tidak lengkap maka belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya baik terhadap DPO maupun termasuk kepada Pegi," tuturnya.
Jumlah DPO
Kepolisian Jabar menghapus dua orang DPO bernama Dani dan Andi karena keterangan dari pelaku sebelumnya terkait dua nama tersebut tidak bisa dibuktikan.
Hal ini disampaikan Surawan dalam keterangannya saat merilis tersangka Perong, Minggu (26/5) di Polda Jabar.
"DPO-nya hanya satu, PS. Terkait dengan apapun yang disampaikan itu terserah silakan, tetapi kamu tetap berpegangan atau berpatokan terhadap fakta penyidikan," tegas Surawan.
Sebelumnya Surawan juga beberkan bahwa di pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jabar, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23)
Selanjutnya Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan (26/5).
Di kesempatan terpisah, Hotman Paris Hutapea menyebut dihapusnya 2 DPO tersebut cukup aneh lantaran nama tersebut sebelumnya jelas-jelas muncul di persidangan.
Hotman juga menolak pernyataan polisi bahwa 2 orang DPO dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak diakui.
Ia membeberkan didalam surat dakwaan ada 8 pelaku dan 3 DPO, seperti yang juga tercantum di surat tuntutan jaksa.
"Itu sudah inkrah. Artinya apa ada beberapa versi yang semuanya tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar, yang benar adalah fiktif. Jadi yang mana yang benar yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar penyidikan kurang lebih 2 minggu oleh penyidik," jelasnya.
Penetapan Perong sebagai Tersangka
Perong ditangkap pada Selasa (21/5) di Bandung, Jabar, 2 minggu setelah polisi lakukan penyidikan ulang terhadap kasus Vina.
Hotman menyebut penangkapan Perong dalam kurun waktu 2 minggu setelah adanya penyidikan ulang tersebut tidak masuk akal.
"Kok tiba-tiba hanya ada waktu dua minggu disidik ulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus, hasil persidangan, itu yang kita keberatan. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima, karena memang sudah 8 tahun tidak ketangkap," ucap Hotman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Utara, Rabu (29/5).
Dia meragukan bahwa Perong adalah tersangka kasus pembunuhan Vina. Dia menyebut kepolisian harus punya bukti yang kuat untuk menjerat Perong.
"Ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO yang tertangkap sudah di BAP enam terpidana. Dan lima mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan (Pegi pelaku)," kata Hotman.
"Kalau masih ada keragu-raguan jangan dulu memvonis sebagai pelaku gitu loh. Jangan dulu melakukan itu," tambahnya.