Deretan Barang Bukti Harvey Moeis dan 15 Tersangka Korupsi, Jutaan Uang Dolar Hingga Puluhan Keping Emas
Harvey Moeis merupakan tersangka ketiga dari PT RBT.
Selain Harvey, Kejagung juga menetapkan Helena Lim, Manager PT QSE sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
- Harvey Moeis Blak-blakan Terima Insentif hingga Rp100 Juta Per Bulan Jadi Perantara PT RBT dengan PT Timah
- Reaksi Harvey Moeis Usai Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah
- Harvey Moeis Terseret Korupsi Rugikan Negara Rp271 Triliun, Bos PT Timah Ungkap Rugi Rp450 Miliar di 2023
- Megakorupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Harvey Moeis Terima Berapa?
Deretan Barang Bukti Harvey Moeis dan 15 Tersangka Korupsi, Jutaan Uang Dolar Hingga Puluhan Keping Emas
Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi dan juga selaku pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Harvey Moeis merupakan tersangka ketiga dari PT RBT. Sebelumnya dua pejabat perusahaan itu telah jadi tersangka, yakni SP (Suparta) selalu Direktur Utama dan RA (Reza Ardiansyah selalu Direktur Pengembangan Bisnis).
Peran Harvey Moeis diduga sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia terlibat dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022.
Selain Harvey, Kejagung juga menetapkan Helena Lim, Manager PT QSE sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus korupsi komoditi timah, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Menurut Ketut, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan para tersangka dan saksi, mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Selanjutnya tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ungkap dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lagi satu tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Kamis 7 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka baru,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).
Menurut Ketut, tersangka adalah yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk. Dengan begitu, total tersangka dalam kasus korupsi komoditi timah yakni 14 orang, termasuk yang berkaitan dengan perkara menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.
“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka,” jelas dia.
Adapun 15 tersangka lain dalam kasus tersebut di antaranya:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS.
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara.
11. RL, General Manager PT TIN.
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT.
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim Manager PT QSE.