Ada Hal yang Meringankan, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
Jaksa Penuntut Umum meminta Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin (9/12), Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Harvey Moeis, yang merupakan suami dari Sandra Dewi, terlibat sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan PT Timah yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
Melansir dari Antara, Harvey Moeis juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (atau TPPU)," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Ardito Muwardi.
JPU Minta Harvey Ganti Rugi Rp210 Miliar ke Negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasan mengenai tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Apabila Harvey Moeis tidak dapat memenuhi kewajibannya tersebut, maka akan ada konsekuensi berupa hukuman penjara selama enam tahun sebagai pengganti.
Dalam hal ini, JPU menyatakan Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Faktor yang Bikin Hukuman Harvey Moeis Berat
Dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ke-1 KUHP, terdapat dasar hukum yang menjadi acuan dalam dakwaan kesatu primer. Tuntutan yang diajukan ini tidak muncul secara sembarangan, melainkan setelah melalui pertimbangan yang matang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan. Salah satunya tindakan Harvey Moeis yang tidak sejalan dengan program Pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Negara Rugi Rp300 Triliun
Perbuatan yang dilakukan Harvey Moeis dianggap telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara, mencapai angka Rp300 triliun. Selain itu, ia juga dinilai telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp210 miliar.
Dalam proses persidangan, Harvey Moeis tampak memberikan keterangan yang tidak konsisten dan berbelit-belit.
"Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," tambah Ardito Muwardi.