Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
JPU membeberkan sejumlah harta milik terdakwa.
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah harta milik terdakwa yang diduga berasal dari TPPU.
- Sederet Alasan Demokrat Jagokan Heru Budi Hartono di Pilgub Jakarta
- Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
- Hasil Riset Dapati Mayoritas Warga Jabodetabek Siap Terapkan Uji Emisi
- Kerap Pidato soal Pertahanan, AHY: Saya Enggak Berandai-andai Jadi Menhan
Sejumlah harta yang dibeberkan JPU dalam dakwaan itu terdiri dari rumah, tanah, hingga mobil mewah.
"Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu berupa perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan," ujar JPU Luki Dwi Nugroho saat membacakan dakwaan, Selasa (14/5).
Beberapa harta yang diduga disamarkan itu antara lain, pembayaran pembangunan rumah diatas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor
39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; 1 (satu) unit apartemen/ Satuan Rumah Susun Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.
Mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Desa/Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kabupaten/ Kota Tangerang, Provinsi Banten; 4 bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 2 (dua) bidang tanah di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat; 1 (satu) unit apartemen/Satuan Rumah Susun Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.
"Membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening koran (PRK) yang bersifat revolving dengan jaminan berupa 1 unit rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 113 dengan luas 240 m²," tambah JPU.
Lalu ada juga satu unit mobil Mini Cooper, warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD. Satu unit mobil Suzuki Baleno, satu unit mobil BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1190 UAH; satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG, satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2,
Ditambah satu unit mobil Mazda warna Merah Metalik, satu unit sepeda motor Harley Davidson Type Road Glide tahun 2013, satu unit sepeda motor Harley Davidson warna Kombinasi Coklat Putih, satu mobil Chevrollet Bellair, satu sepeda motor Harley Davidson, warna Orange, satu unit Motor Harley Davidson Type FLSTFB, satu unit motor Honda warna biru putih.
"Satu mobil merek Chevrolet warna kombinasi putih hijau, satu unit mobil merek Fargo warna Merah, dan satu mobil Jeep Model Willys warna hijau," ujar JPU.
Selain itu KPK juga menyita sepuluh tas wanita berbagai merek, mulai dari tas merek Hermes-Paris, merek Gucci, merek Balenciaga, tas wanita kulit warna hitam merek Saint Laurent, tas merek Goyard, tas merek Tory Burch, tas merek Loup Noir, tas merek Bottega Veneta, dan tas merek Gucci.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan gratifikasi, dengan maksud atau tujuan untuk menyamarkan asal usul harta
kekayaan tersebut yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tegasnya.
Oleh karenanya, dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa terkait dengan deretan harta kekayaan terdakwa, Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan atau bisnis.
"Mayoritas harta yang disebutkan tadi adalah barang dagangan," ujarnya
Ia menambahkan, bisnis yang dijalankan oleh terdakwa itu sudah dijalani sejak puluhan tahun yang lalu. Termasuk diantaranya adalah beberapa mobil dan motor Harley yang disebutkan dalam dakwaan.
Diketahui, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya secara online. Eko yang dijerat dengan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang itu didakwa menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.