Deretan kasus Fahri Hamzah di MKD, cuitan babu hingga ucapan bloon
Deretan kasus Fahri Hamzah di MKD, cuitan babu hingga ucapan bloon. Banyak kebijakan pemerintah yang dia kritisi. Apalagi pada pemerintahan kali ini, partainya tidak masuk sebagai pendukung pemerintahan Jokowi-JK.
Siapa yang tak kenal politikus Fahri Hamzah. Kader PKS ini dikenal suka membuat kontroversi karena ucapannya yang berani dan lantang menyuarakan kritik terhadap hal-hal yang dianggapnya bermasalah.
Banyak kebijakan pemerintah yang dia kritisi. Apalagi pada pemerintahan kali ini, partainya tidak masuk sebagai pendukung pemerintahan Jokowi-JK.
Tak jarang ucapan Fahri saat mengkritik sesuatu terdengar begitu nyelekit. Terbaru, Fahri baru saja memposting sikapnya dalam akun Twitter miliknya terkait marak pekerja asing masuk ke Indonesia.
Dalam cuitannya itu, Fahri sempat mengeluarkan kata 'babu' untuk menggambarkan para TKI yang bekerja di berbagai negara.
"Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela," kicau Fahri dikutip merdeka.com dalam akun twitternya @Fahrihamzah, Selasa (24/1).
Cuitan itu membuat dirinya banjir kritik. Dia juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan ucapan Fahri telah melukai dan merendahkan martabat para buruh migran di luar negeri. Kicauan Fahri dinilai telah melanggar kode etik dewan.
"Kami nilai merendahkan martabat perempuan dan PRT migran karena di dalam tweet-nya pada tanggal 24 Januari 2017 menyebutkan bahwa anak bangsa mengemis menjadi babu di luar negeri," kata Anis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1).
Menurutnya, kata 'babu' tidak relevan dengan konsep buruh atau tenaga kerja karena sangat identik dengan perbudakan. Padahal, pembantu rumah tangga (PRT) adalah profesi yang diakui organisasi perburuhan internasional.
Laporan Koalisi Masyarakat sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia langsung disakapi tegas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Untuk langkah awal, MKD akan melakukan verifikasi soal syarat formal dan materil. Hasil verifikasi akan dibawa ke rapat pleno untuk mendengar pandangan majelis apakah laporan ini bisa diproses atau tidak.
"Saya kira sesuatu dengan mekanisme hukum acara di MKD dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Pertama akan dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi syarat formal dan materil oleh tenaga ahli," ujar Sudding saat dihubungi, Jumat (27/1).
Setelah semua syarat terpenuhi, lanjutnya, MKD akan segera memanggil Fahri untuk dimintai keterangan. Namun, MKD akan meminta pelapor untuk melengkapi berkas laporan jika dinilai belum memenuhi syarat.
"Ketika kasus ini dianggap lengkap dan memenuhi syarat baik formil maupun materil maka kasus ini akan disidangkan tetapi ketika belum memenuhi syarat diminta kepada pelapor untuk memenuhi," terangnya.
Ini bukan yang pertama kalinya Fahri dilaporkan ke MKD. Akhir tahun lalu dia juga dilaporkan karena orasinya saat demo Bela Islam padw 4 November lalu. Seruannya soal makar dianggap tak pantas diucapkan anggota dewan.
Perwakilan Advokat Komite Penegakan Pro Yustisia, Finsen Mendrofa mengatakan, ucapan Fahri dan Fadli soal imbauan makar terhadap Presiden Joko Widodo telah menghasut pendemo. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan oleh seorang wakil rakyat.
"Jadi kita di sini sebagai tim kuasa hukum mengajukan pengaduan atas dugaan, ini dugaan ya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Fahri Hamzah dan saudara Fadli Zon pada saat melakukan aksi damai pada tanggal 4 November 2016," kata Finsen di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11).
"Kita melihat ada unsur ya dugaan unsur penghasutan kepada massa kemudian imbauan untuk makar dan memang ini terkesan ditunggangi, ini terkesan ya," sambungnya.
Untuk itu, Finsen menilai, Fahri dan Fadli telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 4 dan pasal 3 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Perwakilan Rakyat Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
"Jadi oleh karena itu sebagai wakil rakyat apalagi pada orasinya dia menyampaikan sebagai pimpinan DPR, kalau pimpinan DPR menurut undang-undang nomor 17 tahun 2014 itu undang-undang MD3 bahwa pimpinan DPR itu juga selaku juru bicara DPR dalam artian institusi," jelas dia.
Pihaknya telah melampirkan bukti-bukti dalam laporan tersebut. Finsen menuturkan, Fahri dan Fadli harus mengklarifiasi keikutsertaannya atas nama lembaga DPR atau perseorangan. Sebab, apabila membawa nama institusi, keduanya diduga menciderai lembaga DPR.
Pada 2015 silam, Fahri juga diancam dilaporkan ke MKD. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Inaz Nasrullah Zubir tersinggung dengan pernyataan yang dilontarkan Fahri dalam sebuah wawancara di stasiun televisi swasta.
Fahri menyebut banyak anggota DPR bloon. "Iya saya rencana mau melaporkan karena dari bahasanya cukup jelas. Dia melecehkan institusinya sendiri. Saya tidak terima sebagai anggota dilecehkan," kata Inaz saat dihubungi, Jumat (21/8).
Inaz mengaku mendapat keluhan dari konstituennya karena wakilnya di Parlemen diejek bloon oleh Fahri Hamzah. Karenanya, dia mengaku tidak ragu untuk melaporkan politikus PKS itu ke MKD pada Senin depan.
Namun, sampai saat ini, dia tidak mengetahui apakah ada anggota lain yang akan ikut melaporkan.
"Saya kurang tahu kalau yang lain. Yang jelas saya Senin besok akan melaporkan," ujarnya.
Walaupun begitu, dia tidak mengetahui sanksi apa yang tepat untuk diberikan ke Fahri. Oleh sebab itu, dia pun menyerahkan wewenang sepenuhnya ke MKD untuk menindaklanjuti laporan dan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan.
Baca juga:
MKD segera proses pengaduan Migran Care terhadap Fahri Hamzah
Migrant Care laporkan Fahri Hamzah ke MKD karena sebut TKI 'babu'
Menteri Hanif bete ditanya cuitan Fahri: Jangan nanya soal itu deh
MKD: Fahri Hamzah melanggar kode etik, kami proses bila ada laporan
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Bagaimana KPK akan menganalisis putusan hakim terhadap Hasbi Hasan? "Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi," sambung Ali.