Deretan Kejanggalan Selama Polisi Ungkap Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Deretan Kejanggalan Selama Polisi Ungkap Kasus Vina Cirebon
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat meringkus Pegi Setiawan, setelah buron selama delapan tahun.
Pegi ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat. Polda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Minggu (26/5), Pegi sempat membantah jika dia terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di hadapan awak media.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sejumlah kejanggalan. Berikut ulasan merdeka.com
Jumlah DPO
Polisi sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ketiganya adalah Pegi, Dani dan Andi.
Namun, Polda Jawa Barat kemudian menyebutkan tidak ada tersangka lainnya yang terlibat.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan bahwa dengan ditangkapnya Pegi, total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang.
"Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS," kata Surawan di Bandung.
Dua Nama DPO Asal Sebut
Surawan melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya didapati bahwa hanya Pegi yang menjadi DPO selama ini.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," katanya.
Pengacara kondang, Hotman Paris ikut mengkritisi pernyataan Polda Jabar ini. Bahkan Hotman mengaku sudah memprediksi sejak beberapa hari lalu.
"Pres release Polda Jabar: hanya sembilan pelaku, terus dua pelaku mana? (sudah Hotman Prediksi sejak 3 hari sebelumnya …)," tulis Hotman dalam keterangannya.
Penyelidikan Lamban
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Propam Polri perlu melakukan audit terhadap investigasi pada proses penyidikan kasus pembunuhan Vina.
Sebab penanganan perkara ini dinilai lamban, bahkan sampai bertahun-tahun.
"Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional," kata Bambang. Dikutip dari Antara.
Muncul Dugaan Salah Tangkap
Kemudian ada dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan, yang menyebabkan munculnya isu salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka Saka alias ST.
"Dengan telah ditangkapnya satu dari tiga tersangka yang buron, kepolisian harus segera menangkap dua DPO yang tersisa. Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tidak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana," ucapnya.
Bambang mengingatkan bila kasus pembunuhan Vina benar dilakukan kelompok bukan pelaku tunggal maka masing-masing anggota kelompok sangat memungkinkan untuk saling mengenal.